Mengenal Jual Beli Gharar
Dalam
jual beli, ada banyak sekali kasus penipuan yang terjadi. Anehnya sering kita
anggap lumrah, bahkan kadang sampai tidak menyadarinya.
Bahkan,
ini bukan hanya terjadi di zaman kita, tapi telah terjadi di masa Rasulullah.
Dalam istilah jual beli, penipuan diistilahkan dengan kata gharar. Jika diartikan
secara bahasa, maka gharar berarti al-khathr, yakni pertaruhan.
Dalam
hal ini, Ibn Taimiyyah mengatakan, bahwa gharar merupakan transaksi yang
hasilnya tidak jelas. Sementara menurut al-Sa’di, gharar merupakan
al-mukhatharah, atau pertaruhan dan ketidakjelasan.
Kedua
pendapat tersebut menyatakan, bahwa gharar merupakan transaksi jual beli yang
tidak jelas, alias ada unsur taruhan dan judi di dalamnya. Dari pengertian
secara bahasanya saja kita sudah dapat menarik kesimpulan, bahwa metode transaksi
seperti ini sudah jelas dilarang dalam Islam. Dalam sebuah hadis dikatakan
bahwa, Rasulullah melarang semua aktivitas jual beli al-hashah dan gharar.
Mungkin
Anda bertanya, kenapa haram? Kenapa dilarang? Nah, hal ini karena system jual
beli ini menerapkan unsur kebatilan, yakni dengan memakan sesuatu yang bukan
haknya. Padahal jelas-jelas, Allah sudah melarang kita untuk memakan sesuatu
yang bukan milik kita, seperti dijelaskan dalam Qs. Al-Baqarah ayat 188 dan
al-Nisa 29.
Tentu Islam melarang transaksi jual
beli gharar bukan tanpa alasan, karena apa pun yang dilarang dalam Islam
mempunyai hikmah sendiri di dalamnya, termasuk jual beli gharar ini. Nah,
hikmah dilarangnya transaksi jual beli gharar ini adalah agar kita bisa menjaga
harta kita dari hal-hal yang haram dan tidak menimbulkan kerugian bagi orang
lain.
Karena pentingnya pembahasan ini,
bahkan Imam Muslim meletakkan pembahasan gharar di bagian depan kitabnya, dan ada
banyak sekali permasalahan yang dibahas di dalam kitab beliau.
Gharar, jika dilihat berdasarkan
peristiwa, maka transaksi ini dapat dibagi menjadi tiga bagian,
·
Barang Masih Abu-abu
Transaksi jual beli bang yang
masih abu-abu alias belum terlihat wujudnya, misalnya, transaksi jual beli
janin hewan
·
Tidak Jelas
Contohnya, ‘aku menjual
buah yang ada di pohon ini seharga tiga ratus ribu, padahal buahnya belum
diketahui berapa jumlahnya. Atau bisa juga, aku menjual rumahku seharga seratus
juta, padahal belum ada kejelasan mengenai ukuran, cacatnya, dan sebagainya.’
·
Jual beli barang yang
kabur
Maksudnya adalah, proses
jual beri barang yang masih belum bisa diserahkan, misalnya jual beli motor
yang masih dicuri.
Ketiga
jenis gharar tersebut nyaris sama semua. Intinya, barang yang akan dijual masih
tidak memiliki kejelasan. Dan ini tentu akan membuat pihak pembeli merasa
dirugikan. Kalau menurut Syeikh al-Sa’di, bahwa jual beli gharar ialah proses
jual beli barang yang belum berwujud, alias abal-abal, seperti yang telah
dicontohkan di atas.
Maka,
bagi Anda yang ingin melakukan transaksi jual beli, jangan sampai melakukan
transaksi jual beli gharar ya. Karena jika Anda sebagai penjual, maka Anda akan
mendapatkan dosa karena telah melakukan penipuan dan merugikan orang lain.
Mulai
sekarang, juallah barang yang memang sudah berwujud, jumlah sudah jelas,
ukurannya, banyaknya, jenisnya, dan sebagainya. Hal ini akan mempermudah Anda
dalam menentukan harga barang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Jadikan
transaksi jual beli Anda sebagai sarana mendekatkan diri kepadanya, jangan
sampai hanya karena ingin meraup keuntungan yang lebih Anda malah menghalalkan
segala cara, termasuk menipu.
Demikian
pembahasan kami seputar gharar, semoga informasi ini bermanfaat dan membuat
kita lebih berhati-hati dalam melakukan berbagai transaksi (Media Ilmu).