Mengenal Jual Beli Gharar

 

Jual Beli Gharar

Dalam jual beli, ada banyak sekali kasus penipuan yang terjadi. Anehnya sering kita anggap lumrah, bahkan kadang sampai tidak menyadarinya.

Bahkan, ini bukan hanya terjadi di zaman kita, tapi telah terjadi di masa Rasulullah. Dalam istilah jual beli, penipuan diistilahkan dengan kata gharar. Jika diartikan secara bahasa, maka gharar berarti al-khathr, yakni pertaruhan.

Dalam hal ini, Ibn Taimiyyah mengatakan, bahwa gharar merupakan transaksi yang hasilnya tidak jelas. Sementara menurut al-Sa’di, gharar merupakan al-mukhatharah, atau pertaruhan dan ketidakjelasan.

Kedua pendapat tersebut menyatakan, bahwa gharar merupakan transaksi jual beli yang tidak jelas, alias ada unsur taruhan dan judi di dalamnya. Dari pengertian secara bahasanya saja kita sudah dapat menarik kesimpulan, bahwa metode transaksi seperti ini sudah jelas dilarang dalam Islam. Dalam sebuah hadis dikatakan bahwa, Rasulullah melarang semua aktivitas jual beli al-hashah dan gharar.

Mungkin Anda bertanya, kenapa haram? Kenapa dilarang? Nah, hal ini karena system jual beli ini menerapkan unsur kebatilan, yakni dengan memakan sesuatu yang bukan haknya. Padahal jelas-jelas, Allah sudah melarang kita untuk memakan sesuatu yang bukan milik kita, seperti dijelaskan dalam Qs. Al-Baqarah ayat 188 dan al-Nisa 29.

Tentu Islam melarang transaksi jual beli gharar bukan tanpa alasan, karena apa pun yang dilarang dalam Islam mempunyai hikmah sendiri di dalamnya, termasuk jual beli gharar ini. Nah, hikmah dilarangnya transaksi jual beli gharar ini adalah agar kita bisa menjaga harta kita dari hal-hal yang haram dan tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Karena pentingnya pembahasan ini, bahkan Imam Muslim meletakkan pembahasan gharar di bagian depan kitabnya, dan ada banyak sekali permasalahan yang dibahas di dalam kitab beliau.

 

Gharar, jika dilihat berdasarkan peristiwa, maka transaksi ini dapat dibagi menjadi tiga bagian,

 

·         Barang Masih Abu-abu

Transaksi jual beli bang yang masih abu-abu alias belum terlihat wujudnya, misalnya, transaksi jual beli janin hewan

·         Tidak Jelas

Contohnya, ‘aku menjual buah yang ada di pohon ini seharga tiga ratus ribu, padahal buahnya belum diketahui berapa jumlahnya. Atau bisa juga, aku menjual rumahku seharga seratus juta, padahal belum ada kejelasan mengenai ukuran, cacatnya, dan sebagainya.’

·         Jual beli barang yang kabur

Maksudnya adalah, proses jual beri barang yang masih belum bisa diserahkan, misalnya jual beli motor yang masih dicuri.

 

Ketiga jenis gharar tersebut nyaris sama semua. Intinya, barang yang akan dijual masih tidak memiliki kejelasan. Dan ini tentu akan membuat pihak pembeli merasa dirugikan. Kalau menurut Syeikh al-Sa’di, bahwa jual beli gharar ialah proses jual beli barang yang belum berwujud, alias abal-abal, seperti yang telah dicontohkan di atas.

Maka, bagi Anda yang ingin melakukan transaksi jual beli, jangan sampai melakukan transaksi jual beli gharar ya. Karena jika Anda sebagai penjual, maka Anda akan mendapatkan dosa karena telah melakukan penipuan dan merugikan orang lain.

Mulai sekarang, juallah barang yang memang sudah berwujud, jumlah sudah jelas, ukurannya, banyaknya, jenisnya, dan sebagainya. Hal ini akan mempermudah Anda dalam menentukan harga barang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Jadikan transaksi jual beli Anda sebagai sarana mendekatkan diri kepadanya, jangan sampai hanya karena ingin meraup keuntungan yang lebih Anda malah menghalalkan segala cara, termasuk menipu.

Demikian pembahasan kami seputar gharar, semoga informasi ini bermanfaat dan membuat kita lebih berhati-hati dalam melakukan berbagai transaksi (Media Ilmu).  

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel