Kode Etik Guru
Minggu, 12 Januari 2020
Edit
TUGAS
DASAR-DASAR KEPENDIDIKAN
KODE ETIK GURU
PUTRI RIZQI RAMADHANTI
19030184086 – PFC’19
19030184086 – PFC’19
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Guru
adalah seseorang yang mengajarkan ilmu kepada orang lain. Menjadi seorang guru
tidak bisa hanya bermodalkan bisa mengajar. Guru harus memliki beberapa
keahlian khusus. Apalagi untuk menjadi seorang guru yang profesional. Pekerjaan
ini tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Guru harus menguasai tidak hanya
tentang pelajaran yang akan diajarkan. Ilmu tentang seluk beluk pendidikan
harus dikuasai agar dapat mengajar dengan baik. Menjadi seorang guru bukanlah
perkara yang mudah.
Menjadi seorang guru berarti juga menjadi
seorang orang tua. Karena guru adalah orang tua kedua bagi murid. Guru harus
bisa mengemban amanah yang telah diberikan orang tua untuk mendidik anaknya.
Untuk dapat mengemban amanah tersebut dengan baik maka guru perlu memiliki
pemahaman tentang jiwa dan watak anak didik. Pemahaman ini bertujuan agar guru
tidak salah dalam memberikan metode pembelajaran bagi setiap muridnya.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1.2.1
Bagaimana
menjadi guru yang memiliki kode etik ?
1.2.2
Bagaimana peran guru sebagai orang tua ?
1.2.3
Bagaimana peran guru sebagai pendidik?
1.3 TUJUAN
1.3.1
Dapat mengetahui menjadi guru yang
memiliki kode etik.
1.3.2
Dapat mengetahui peran guru sebagai orang
tua.
1.3.3
Dapat mengetahui peran guru sebagai
pendidik.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 KODE
ETIK GURU
Kode etik adalah suatu sistem norma
serta aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan hal baik
dan juga benar yang harus dilakukan oleh seorang yang berprofesi. Kode etik
bisa juga diartikan sebagai suatu pola aturan, tata cara, pedoman etis didalam
melakukan suatu pekerjaan. Kode etik juga bisa dibilang sebagai kontrol dari
semua aktivitas dari seseorang yang berprofesi terhadap profesinya. Kode etik
ini memiliki tujuan.Tujuan dari kode etik sendiri adalah agar seseorang dapat
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode
etik akan melindungi perbuatan seseorang yang memberikan jasa secara tidak
profesional.
Kode etik guru sendiri bisa diartikan sebagai suatu tata aturan yang harus dimiliki oleh guru. Kode etik guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Kode etik guru memiliki tujuan agar guru mampu mengembangkan karakter dan budi pekerti siswa.
Jika dijabarkan tujuan dari kode etik guru adalah sebagai berikut
(1) menjunjung tinggi martabat profesi
(2) menjaga dan memelihara kesejahteraan para guru
(3) meningkatkan pengabdian guru
(4) meningkatkan mutu profesi guru
(5) meningkatkan mutu organisasi profesi guru
Kode etik ini sangat diperlukan karena kode etik adalah salah satu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga tiap perseorangan dapat berlaku secara etis. Tidak hanya itu kode etik juga merupakan sebuah pesan untuk membentuk karakter diri.
Kode etik guru ini bersumber pada (1) nilai – nilai agama dan pancasila (2) nilai – nilai pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional (3) nilai – nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
Dalam keputusan kongres XXI PGRI, nomer VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013 tanggal 4 Juli 2013 tentang kode etik guru Indonesia. Menyatakan bahwa pelaksanaan tugas guru Indonesia terwujud dan menyatu dalam prinsip “ ing ngarsa sung tuladha, ingmadya mangun karsa, tut wuri handayani” yang memiliki arti didepan memberi contoh, ditengah memberikan semangat, dan dibelakang memberikan daya kekuatan. Prinsip ini adalah semboyan dari Ki Hajar Dewantara yang ingin mengajak kita semua untuk berperan dalam memajukan pendidikan.
Penerapan kode etik guru tidak hanya disekolah saja. Dilingkungan masyarakat pun kode etik guru diperlukan. Karena perilaku yang ditunjukkan oleh guru akan dicontoh oleh masyarakat. Jadi, perilaku guru yang ditunjukkan didepan masyarakat harus perilaku yang berbudi pekerti baik.
Pelaksanaan kode etik guru Indonesia dipertanggungjawabakan oleh guru dan organisasi profesi guru. Guru yang melanggar kode etik guru akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang ada. Pemberian sanksi guru atas rekomendasi dan wewenang dari Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat guru hendaknya senantiasa selau berhubungan baik dengan orang tua peserta didik dan masyarakat sekitarnya. Hal ini sangat diperlukan untuk membina peran serta dan tanggung jawab orang tua peserta didik serta masyarakat dalam keberhasilann pendidikan.
Guru juga hendaknya bisa memelihara hubungan dengan guru lain. Guru lain ini adalah guru yang berlatar belakang keahlian sama dan berlatar belakang berbeda. Tujuan dari memelihara hubungan dengan guru lain adalah untuk menimbulkan rasa persatuan sesama guru.
Ketika guru menjadi tenaga pendidik informasi tentang peserta didik harus diketahui oleh guru. Mendapatkan informasi tentang peserta didik ini bisa didapatkan saat guru sedang bercengkrama dengan masyarakat. Karena informasi tentang peserta didik berhubungan dengan bagaimana nantinya guru akan mendidik dan membimbingnya.
Sebagai seseorang yang digugu dan ditiru, guru hendaknya mencontohkan kepada masyarakat untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang masyarakat. Contohnya adalah guru mampu menjelaskan kepada masyarakat pentingnya progam wajib belajar 12 tahun. Tidak hanya menjelaskan guru juga hendaknya mampu merealisasikan progam wajib belajar 12 tahun.
Mendapatkan kepercayaan masyarakat bukanlah suatu perkara mudah. Dalam hal ini guru bisa mendapatkannya dengan cara meningkatkan dan mengembangakan mutu profesinya. Meningkatkan dan mengembangkan mutu ini bisa dilakukan secara perseorangan atau individu.
Peranan guru di era globalisasi ini sangat penting. Karena hanya dengan bimbingan guru yang profesional dapat mencetak peserta didik yang berkualitas, kompetetif, dan produktif. Tiga hal ini sebagai aset peserta didik untuk menghadapi persaingan global yang semakin berat dimasa mendatang.
Adanya kode etik guru ini sebagai pedoman bagaimana guru bersikap dan berperilaku yang seharusnya. Baik dalam bentuk nilai moral maupun etika ketika menjabat sebagai seorang pendidik generasi penerus bangsa.
Kode etik guru sendiri bisa diartikan sebagai suatu tata aturan yang harus dimiliki oleh guru. Kode etik guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Kode etik guru memiliki tujuan agar guru mampu mengembangkan karakter dan budi pekerti siswa.
Jika dijabarkan tujuan dari kode etik guru adalah sebagai berikut
(1) menjunjung tinggi martabat profesi
(2) menjaga dan memelihara kesejahteraan para guru
(3) meningkatkan pengabdian guru
(4) meningkatkan mutu profesi guru
(5) meningkatkan mutu organisasi profesi guru
Kode etik ini sangat diperlukan karena kode etik adalah salah satu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga tiap perseorangan dapat berlaku secara etis. Tidak hanya itu kode etik juga merupakan sebuah pesan untuk membentuk karakter diri.
Kode etik guru ini bersumber pada (1) nilai – nilai agama dan pancasila (2) nilai – nilai pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional (3) nilai – nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
Dalam keputusan kongres XXI PGRI, nomer VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013 tanggal 4 Juli 2013 tentang kode etik guru Indonesia. Menyatakan bahwa pelaksanaan tugas guru Indonesia terwujud dan menyatu dalam prinsip “ ing ngarsa sung tuladha, ingmadya mangun karsa, tut wuri handayani” yang memiliki arti didepan memberi contoh, ditengah memberikan semangat, dan dibelakang memberikan daya kekuatan. Prinsip ini adalah semboyan dari Ki Hajar Dewantara yang ingin mengajak kita semua untuk berperan dalam memajukan pendidikan.
Penerapan kode etik guru tidak hanya disekolah saja. Dilingkungan masyarakat pun kode etik guru diperlukan. Karena perilaku yang ditunjukkan oleh guru akan dicontoh oleh masyarakat. Jadi, perilaku guru yang ditunjukkan didepan masyarakat harus perilaku yang berbudi pekerti baik.
Pelaksanaan kode etik guru Indonesia dipertanggungjawabakan oleh guru dan organisasi profesi guru. Guru yang melanggar kode etik guru akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang ada. Pemberian sanksi guru atas rekomendasi dan wewenang dari Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat guru hendaknya senantiasa selau berhubungan baik dengan orang tua peserta didik dan masyarakat sekitarnya. Hal ini sangat diperlukan untuk membina peran serta dan tanggung jawab orang tua peserta didik serta masyarakat dalam keberhasilann pendidikan.
Guru juga hendaknya bisa memelihara hubungan dengan guru lain. Guru lain ini adalah guru yang berlatar belakang keahlian sama dan berlatar belakang berbeda. Tujuan dari memelihara hubungan dengan guru lain adalah untuk menimbulkan rasa persatuan sesama guru.
Ketika guru menjadi tenaga pendidik informasi tentang peserta didik harus diketahui oleh guru. Mendapatkan informasi tentang peserta didik ini bisa didapatkan saat guru sedang bercengkrama dengan masyarakat. Karena informasi tentang peserta didik berhubungan dengan bagaimana nantinya guru akan mendidik dan membimbingnya.
Sebagai seseorang yang digugu dan ditiru, guru hendaknya mencontohkan kepada masyarakat untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang masyarakat. Contohnya adalah guru mampu menjelaskan kepada masyarakat pentingnya progam wajib belajar 12 tahun. Tidak hanya menjelaskan guru juga hendaknya mampu merealisasikan progam wajib belajar 12 tahun.
Mendapatkan kepercayaan masyarakat bukanlah suatu perkara mudah. Dalam hal ini guru bisa mendapatkannya dengan cara meningkatkan dan mengembangakan mutu profesinya. Meningkatkan dan mengembangkan mutu ini bisa dilakukan secara perseorangan atau individu.
Peranan guru di era globalisasi ini sangat penting. Karena hanya dengan bimbingan guru yang profesional dapat mencetak peserta didik yang berkualitas, kompetetif, dan produktif. Tiga hal ini sebagai aset peserta didik untuk menghadapi persaingan global yang semakin berat dimasa mendatang.
Adanya kode etik guru ini sebagai pedoman bagaimana guru bersikap dan berperilaku yang seharusnya. Baik dalam bentuk nilai moral maupun etika ketika menjabat sebagai seorang pendidik generasi penerus bangsa.
2.2
PERAN GURU SEBAGAI ORANG TUA
Sebagai orang tua kedua peserta didik guru diharapkan mampu memberikan pendidikan moral dan sopan santun. Dua hal ini penting untuk mencetak peserta didik yang berahklak ditengah krisis akhlak yang terjadi saat ini. Dengan berhasilnya guru mencetak peserta didik yang berakhlak akan membuat krisis akhlak akan berkurang.
Guru sebagai orang tua juga harus mempunyai kemampuan mendekati peserta didik yang mengalami kesulitan dalam proses belajar mengajar. Karena setiap individu berbeda sifat, maka guru harus bisa menempatkan diri. Menempatkan diri disini memiliki arti bisa bersikap menyesuaikan dengan sifat yang dimilik peserta didik.
Memberikan motivasi belajar kepada peserta didik untuk giat belajar juga merupakan kewajiban guru sebagai orang tua peserta didik di sekolah. Dengan memberikan motivasi belajar, peserta didik akan mempunyai keinginan untuk belajar lebih giat lagi. Motivasi belajar ini bisa berupa petuah-petuah, film pendek yang berhubungan dengan motivasi, dan banyak hal positf lainnya.
Guru sebagai orang tua hendaknya bisa menjadi penengah terhadap kesulitan yang sedang dialami peserta didik. Baik kesulitan dalam belajar maupun bergaul peserta dididik disekolah. Hal ini bisa dilakukan dengan adanya bimbingan konseling yang terjadwalkan untuk tiap-tiap peserta didik.
Guru adalah seorang figur yang akan dituruti oleh peserta didik. Karena guru adalah figur yang dituruti olehh peserta didik guru harus mampu mendidik sifat,sikap, dan mental. Hal ini bisa dilakukan dengan pendekatan individu.
Saat guru melakukan pendekatan individu harus bisa bersikap adil terhadap setiap peserta didiknya. Tidak membeda-bedakan stiap peserta didik serta tidak bersikap menganak emaskan seorang peserta didik. Jika hak ini terjadi maka akan ada kecemburuan sosial yang muncul.
Pendekatan guru ke peserta didik dapat dilakukan dengan beberapa cara. Diantaranya (1) membangun rasa kasih dan sayang kepada peserta didik (2) memberikan apapun yang terbaik bagi peserta didik (3) mendampingi dengan senang hati.
Guru juga bisa bersikap sebagai teman. Bersikap sebagai teman disini bertujuan agar saat peserta didik mengalami masalah, peserta didik tidak salah mengambil tindakan. Karena merasa nyaman dengan guru yang bersikap sebagai teman, peserta didik akan berkonsultasi tentang masalah yang dialaminya kepada guru. Setelah itu guru akan memberikan solusinya.
Sebagai orang tua disekolah guru bertanggung jawab atas keadaan peserta didik saat dilingkungan sekolah. Untuk itu guru perlu mengawasi kegiatan-kegiatan yang ada disekolah. Dan memastikan kegiatn itu baik dan bermanfaat, tidak mengandung unsur yang dapat merugikan peserta didik.
Tugas guru dalam bidang kemanusiaan di sekolah adalah menjadikan dirinya sebagai orang tua peserta didik. Guru harus mampu menarik simpati peserta didik sehingga guru bisa menjadi idola peserta didik. Penyampaian pelajaran hendaknya bisa menjadi motivasi belajar bagi peserta didik.
Sebagai figur yang dipandang banyak orang, penampilan guru harus menarik. Mengapa harus seperti itu? Karena jika seorang guru penampilannya kurang menarik maka peserta didik akan enggan memandang guru tersebut. Jika memandang saja sudah enggan apalagi untuk mendengarkan dan menyimak pelajaran yang disampaikan oleh guru. Oleh karena itu, sebagai guru hendaknya berpenampilan yang menarik.
2.3
PERAN GURU SEBAGAI PENDIDIK
Pendidik memiliki arti orang yang mendidik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Guru memiliki arti orang yang pekerjaannya mengajar. Dari dua definisi ini terlihat bahwa guru adalah profesi sedangakn pendidik belum tentu.
Pendidik berbeda dengan guru karena pendidik memiliki arti yang lebih luas. Pendidik tidak hanya dijumpai disekolah formal, namun juga di informal. Semua orang bisa jadi pendidik. Pendidik memposisikan dirinya setara dengan peserta didik. Sedangkan guru tidak.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Bab XI Pasal 39 Ayat 2 menyatakan bahwa guru sebagai pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Sebagai pendidik guru harus mampu mengubah tingkah lakunya menjadi guru yang profesional. Karena guru seorang pendidik maka guru harus menjaga wibawa didepan peserta didiknya. Seorang guru dikatakan mampu mendidik peserta didiknya jika mempunyai kestabilan emosi, memiliki rasa tanggung jawab yang besar untuk mencerdaskan peserta didik, bersikap realitas, jujur, serta sikap terbuka dan peka terhadap perkembangan inovasi pendidikan.
Tugas guru sebagai pendidik berkaitan dengan tugas memberi bantuan dan dorongan, pengawasan dan pembinaan, dan mendisiplinkan peserta didik agar menjadi patuh terhadap aturan-aturan dan norma hidup yang ada. Guru sebagai pengawas atas pendisiplinan peserta didik harus mengontrol setiap aktivitas peserta didik agar tingkah laku peserta didik tidak menyimpang dengan norma yang ada.
Sebagai pendidik peran guru diperlukan dalam berbagai aspek. Seperti guru sebagai korektor, guru sebagai inspirator, guru sebagai infomator, guru sebagai organisator, guru sebagai motivator, guru sebagai inisiator, guru sebagai fasilitator, guru sebagai pembimbing, guru sebagai demonstrator, guru sebagai pengelola kelas, guru sebagai mediator, guru sebagai supervisor, dan guru sebagai evaluator.
Guru sebagai seorang pendidik yang menjadi panutan bagi peserta didik. Unggul dalam kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial. Maksud dari unggul dalam beberapa kompetensi ini adalah tuntutan kepada seorang pendidik tidak hanya cukup menguasai bidang studi secara profesional, tetapi harus memiliki kepribadian yang unggul, sehingga dapat menjadi teladan bagi peserta didiknya dan lingkungan sekitar.
Pendidik memiliki arti orang yang mendidik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Guru memiliki arti orang yang pekerjaannya mengajar. Dari dua definisi ini terlihat bahwa guru adalah profesi sedangakn pendidik belum tentu.
Pendidik berbeda dengan guru karena pendidik memiliki arti yang lebih luas. Pendidik tidak hanya dijumpai disekolah formal, namun juga di informal. Semua orang bisa jadi pendidik. Pendidik memposisikan dirinya setara dengan peserta didik. Sedangkan guru tidak.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Bab XI Pasal 39 Ayat 2 menyatakan bahwa guru sebagai pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Sebagai pendidik guru harus mampu mengubah tingkah lakunya menjadi guru yang profesional. Karena guru seorang pendidik maka guru harus menjaga wibawa didepan peserta didiknya. Seorang guru dikatakan mampu mendidik peserta didiknya jika mempunyai kestabilan emosi, memiliki rasa tanggung jawab yang besar untuk mencerdaskan peserta didik, bersikap realitas, jujur, serta sikap terbuka dan peka terhadap perkembangan inovasi pendidikan.
Tugas guru sebagai pendidik berkaitan dengan tugas memberi bantuan dan dorongan, pengawasan dan pembinaan, dan mendisiplinkan peserta didik agar menjadi patuh terhadap aturan-aturan dan norma hidup yang ada. Guru sebagai pengawas atas pendisiplinan peserta didik harus mengontrol setiap aktivitas peserta didik agar tingkah laku peserta didik tidak menyimpang dengan norma yang ada.
Sebagai pendidik peran guru diperlukan dalam berbagai aspek. Seperti guru sebagai korektor, guru sebagai inspirator, guru sebagai infomator, guru sebagai organisator, guru sebagai motivator, guru sebagai inisiator, guru sebagai fasilitator, guru sebagai pembimbing, guru sebagai demonstrator, guru sebagai pengelola kelas, guru sebagai mediator, guru sebagai supervisor, dan guru sebagai evaluator.
Guru sebagai seorang pendidik yang menjadi panutan bagi peserta didik. Unggul dalam kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial. Maksud dari unggul dalam beberapa kompetensi ini adalah tuntutan kepada seorang pendidik tidak hanya cukup menguasai bidang studi secara profesional, tetapi harus memiliki kepribadian yang unggul, sehingga dapat menjadi teladan bagi peserta didiknya dan lingkungan sekitar.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Kode etik adalah suatu sistem norma serta aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan hal baik dan juga benar yang harus dilakukan oleh seorang yang berprofesi. Guru sebagai profesi harus melaksanakan kode etik yang sudah ada. Pengamalan kode etik guru ini tidak hanya pada peserta didik, namun juga dimasyarakat dan lingkungan sekitar. Peranan guru sangat penting untuk mencetak generasi penerus bangsa yang memiliki akhlak dan berbudi pekerti yang baik.
Guru sebagai orang tua harus bisa menempatkan diri sebagai orang tua peserta didik di sekolah. Memperlakukan peserta didik layaknya anak sendiri tanpa adanya pembeda tiap individu. Mampu membimbing, mendidik, serta memahami peserta didik. Guru juga harus mampu menjadi pengajar dan pembimbing yang baik.
Sebagai tenaga pendidik guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Kode etik adalah suatu sistem norma serta aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan hal baik dan juga benar yang harus dilakukan oleh seorang yang berprofesi. Guru sebagai profesi harus melaksanakan kode etik yang sudah ada. Pengamalan kode etik guru ini tidak hanya pada peserta didik, namun juga dimasyarakat dan lingkungan sekitar. Peranan guru sangat penting untuk mencetak generasi penerus bangsa yang memiliki akhlak dan berbudi pekerti yang baik.
Guru sebagai orang tua harus bisa menempatkan diri sebagai orang tua peserta didik di sekolah. Memperlakukan peserta didik layaknya anak sendiri tanpa adanya pembeda tiap individu. Mampu membimbing, mendidik, serta memahami peserta didik. Guru juga harus mampu menjadi pengajar dan pembimbing yang baik.
Sebagai tenaga pendidik guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Daftar
Pustaka
Roesminingsih, Lajiman Hadi. 2018. TEORI DAN PRAKTEK PENDIDIKAN. Surabaya.
Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Surabaya.