Pengertian Standar Kompetensi Guru
Rabu, 25 Desember 2019
Edit
Standar Kompetensi Guru
Standar kompetensi guru merupaka indikator yang bisa dijadikan tolak ukur karakteristik dari seorang guru yang dinilai berkompeten baik secara profesional. Kompetensi guru adalah ialah perpaduan antara dari segala aspek baik ilmu pengetahuan, sosial, individu, teknologi dan mencakup hal keagamaan yang menjadi suatu standar profesi dari seorang guru yang mengdepankan sikap profesionalisme.
Kompetensi guru telah memiliki Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2005 yang berisi tentang Guru dan Dosen bahwa “Guru diwajibkan memiliki kualifikasi baik dari segi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta juga memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional”.
Komeptensi bisa juga sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar hingga menegah atas meliputi ;
1. Kompetensi Pedagogik
Merupakan kemampuan untuk mengelola pembelajaran untuk anak didik yang memiliki pemahaman kepada anak didik itu sendiri, perancangan dan juga pelaksanaan pembelajaran, evaluasi dari hasil belajar, serta pengembangan anak didik yang untuk mengubah potensi yang dimiliki oleh seorang guru. Diantaranya :
• Dapat memahami landasan serta wawasan pendidikan, dapa memahmi karate peserta didik;
• Dapat mengembangkan kurikulum yang ada dan silabus yang telah disediakan;
• Dapat merancang pembelajaran;
• Dapat melaksanakan pembelajaran yang mendidik dari dasar ;
• Dapat memanfaatkan teknologi pendidikan secara maksimal;
• Dapat mengevaluasi hasil belajar; dan
• Dapat mengembangkan anak didik untuk merealisasikan berbagai potensi yang ada dalam diri peserta didik.
2. Kompetensi Kepribadian
Merupakan kemampuan kepribadian yang dapat diteladani oleh peserta didik yang meliputi stabil, mantap, arif, dewasa, berwibawa, serta berakhlak mulia. Paling tidak kompetensi pada kepribadian meliputi hal-hal berikut :
• Beriman serta bertakwa kepada Tuhan YME;
• Memiliki akhlak yang mulia
• Memiliki sifat arif dan bijaksana;
• Memiliki jiwa demokratis;
• Memiliki sifat yang mantap;
• Memiliki sifat yang berwibawa;
• Memiliki sifat yang stabil;
• Memiliki sifat yang dewasa;
• Memiliki sifat yang jujur dalam hal apapun;
• Memiliki sifat yang sportif dan semangat;
• Bisa menjadi suri tauladan bagi anak didiknya dan juga masyarakat yang ada di sekitar;
• Bisa mengevaluasi kinerja sendiri secara obyekif dan subyektif; dan
• Bisa mengambangkan diri sendiri baik mandiri maupun berkelanjutan.
3. Kompetensi Profesional
Merupakan kemapuan untuk menguasai materi pembelajaran secara luas dan juga spesifik yang memungkinkan bisa membimbing anak didiknya bisa melunaskan standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Guru sekurang-kurangnya bisa menguasai :
• Materi pelajaran yang mencakup luas dan juga mendalam yang sesuai dengan isi program standar mata pelajaran, satuan pendidikan, seta kelompok mata pelajaran yang ditekuni
• Menggunakan konsep dan metode disiplin kelimuan, teknologi, serta seni yang relevan, yang menurut konsep sudah menaungi dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, serta kelompok mata pelajaran yang ditekuni
4. Kompetensi Sosial
Merupakan bakat dari seorang pengajar yang ada dalam lingkungan masyarakat untuk melakukan interaksi serta berbaur baik dengan anak didik, antar guru, dari lembaga kependidikan, wali murid, dan juga masyarakat yang ada pada lingkungan tersebut karena tidak jarang anak didik berasal dari daerah sekitar sekolah. Guru yang dimaksud kompetensi sosial sekurang-kurangnya meliputi :
• Dapat berkomunikasi secara lisan, tulis, serta isyarat yang sopan dan santun;
• Dapat menggunakan teknologi komunikasi serta informasi secara fungsional;
• Dapat bergaul secara efektif dengan peserta didik,sesame pengajar, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/ wali murid;
• Dapat bergaul secara sopan dan santun bersama masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma dan sistem nilai yang berlaku; dan
• Dapat menerapkan prinsip persaudaraan yang sejati serta semangat kebersamaan.
Kompetensi secara pedagogik untuk guru TK, RA, dan sejenisnya yang sederajat antara lain kemampuan untukmengenal anak didik secara mendalam serta mengauasai profil dari anak didik tersebut melalui perkembang fisik dannpsikologis anak. Kompetensi pedagogik untuk guru SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK, dan bentuk lain yang sederajatantara lain kemampuan untuk memahami tentang anak didik secara mendalam, penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi : kemampuan merancang pembelajaran, mengimplentasikan pembelajaran, menilai proses dan hasil akhir pembelajran, serta melakukan perbaikann secara berkelanjutan.
Penulis : Qori Aina