Pengertian Kompetensi Sosial Guru
Rabu, 25 Desember 2019
Edit
“KOMPETENSI SOSIAL GURU”
MENURUT UNDANG-UNDANG
Secara etimologi, kata kompetensi berasal dari bahasa inggris “competency”. Sedangkan dalam KBBI, kompetensi merupakan kewenangan atau kemampuan untuk memutuskan sesuatu. Kompetensi merupakan kemampuan seseorang dalam memutuskan atau melaksanakan tugas yang dipegangnya.
Seorang guru sudah seharusnya memiliki sebuah kompetensi. Hal ini dikarenakan seorang guru harus menguasai dan mendalami metode pembelajaran dan materi yang akan diajarkan, sehingga proses pembelajaran yang tercipta akan terlaksana dengan baik.
Ini berarti, guru berperan penting terhadap proses pembelajaran. Semua metode, media, referensi, dan materi tidak akan berarti apabila seorang guru tidak dapat menjalankan perannya dengan baik.
Melihat pentingnya peranan guru dalam dunia pendidikan tersebut, maka SDM guru yang unggul adalah suatu hal yang mutlak demi gemilangnya peradaban bangsa. Seorang guru haruslah memiliki kriteria yang memenuhi standar seorang pendidik, memiliki suatu kualifikasi baik dalam hal akademik, kompetensi, maupun sertifikat sebagai pendidik.
Tidak lupa, seorang guru juga harus dibekali akhlak yang baik agar siswa yang diajarnya tidak hanya memiliki akademik yang bagus, tetapi juga memiliki tata krama yang baik dalam berperilaku di masyarakat.
Pada UU No 14 pada Tahun 2005 di Pasal 2 ayat 1 mengatakan, guru memiliki kedudukan sebagai tenaga profesional di pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal dan diangkat sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun kedudukan guru dapat diakui sebagai tenaga profesional seperti yang dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik.
Sebagaimana telah disebutkan diatas, maka menjadi suatu keharusan bagi seorang guru untuk memiliki kompetensi. Adapun kompetensi guru adalah kecakapan guru dalam hal pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku baik yang haruslah dimiliki dan dikuasai dalam melaksanakan perannya baik di dunia pendidikan maupun di lingkungan masyarakat.
Dalam Pasal 10 ayat 1 UU No 14 pada Tahun 2005 mengatakan bahwasannya kompetensi guru tersebut berisi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diperoleh dari adanya pendidikan profesi.
Kompetensi yang pertama, yaitu pedagogik merupakan kemampuan yang mengatur proses pembelajaran peserta didik, sehingga dapat terealisasikan berbagai potensi yang dimiliki peserta didik tersebut. Misalnya, mampu memutuskan metode dan materi apa yang sesuai dengan keperluan peserta didik.
Kompetensi yang kedua, yaitu kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang stabil, arif, berwibawa, mantap, dan dewasa, sehingga dapat menjadi teladan bagi peserta didiknya. Misalnya, selalu menampilkan diri yang rapi dan berwibawa ketika sedang mengajar.
Kompetensi yang ketiga, yaitu profesional merupakan kemampuan dalam menguasai materi pembelajaran dengan mendalam, sehingga dapat membimbing para peserta didik dalam memenuhi standar kompetensi yang ditentukan oleh Standar Nasional Pendidikan. Misalnya, mampu membuat perencanaan sebuah program pembelajaran.
Kompetensi yang keempat, yaitu sosial merupakan kemampuan pendidik di masyarakat dalam berkomunikasi, baik dengan peserta didik, tenaga kependidikan, sesama pendidik, orangtua atau wali peserta didik, maupun masyarakat sekitar. Kompetensi ini memerlukan adanya jiwa sosial dari seorang guru.
Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat terlepas dari bantuan manusia yang lain. Dalam hal ini, seorang guru juga membutuhkan orang lain untuk menjalankan perannya sebagai pembimbing dan pendidik.
Adapun pengertian sosial sendiri dalam KBBI adalah berhubungan dengan masyarakat; di mana memerlukan adanya komunikasi. Mengajar di dalam kelas merupakan salah satu bentuk perwujudan adanya komunikasi ini antara guru dan peserta didiknya.
Dengan adanya kompetensi sosial ini, seorang guru dapat dinilai seberapa baik dirinya dalam menjalankan proses pembelajaran dan sejauh mana dirinya dalam mempersiapkan seorang peserta didik menjadi pribadi yang tidak hanya pandai dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki tingkah laku yang sesuai dengan norma-norma di Indonesia.
Dari penjelasan di atas, dapat terlihat bahwa kompetensi memiliki peranan penting bagi seorang guru/pendidik agar dapat menjalankan perannya dengan baik. Kompetensi guru berdampak pada tingkat kualitas seorang guru tersebut dalam mengajar.
Kedepannya, diharapkan kompetensi guru ini dapat membuat tercapainya tujuan pendidikan nasional. Selain itu, diharapkan pula agar seorang guru nantinya tidak hanya menjelaskan materi pembelajaran saja, akan tetapi juga dapat memberikan teladan yang baik bagi para peserta didiknya.
Penulis : Inanda Aulia Rizqillah