Pengertian Kompetensi Guru Profesional
Kamis, 26 Desember 2019
Edit
Kompetensi Guru Profesional
Peran seorang guru atau pendidik sangat menentukan dalam proses pendidikan. Guru menjadi penuntun yang memiliki tugas utama mendidik, melatih, mengajar, mengevaluasi, menilai, dan mengarahkan, serta membimbing peserta didiknya. Guru juga dikatakan sebagai pahlawan pembangunan bangsa. Dengan kehadiran dan peran seorang guru, akan lahir generasi muda yang kelak menjadi penerus bangsa Indonesia.
Tugas guru adalah menanamkan rasa ingin tahu peserta didik. Guru harus mampu membimbing dan mengarahkan peserta didik untuk menjawab keingintahuan dan kebutuhan sebagai generasi. Pada saatnya, peserta didik akan menjadi pelopor bagi kemajuan bangsa Indonesia.
Namun, apakah semua guru bisa menjadi pendidik yang profesional? Seorang guru harus memiliki empat kompetensi. Kompetensi itu sendiri adalah karakteristik atau kemampuan yang ada pada diri seseorang agar sanggup memenuhi apa yang diperintahkan atau tugasnya dalam suatu pekerjaan. Dengan kompetensi, pekerjaan akan berjalan dengan lancar dan mencapai hasil sesuai yang diharapkan.
Empat kompetensi yang harus dimiliki seorang guru ialah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam melihat karakter peserta didik. Baik karakter intelektual, sosial, moral, fisik, sampai emosional. Kompetensi kepribadian meliputi kemampuan pribadi guru dalam menjalankan tugasnya selaku seorang pendidik. Menjadi teladan dalam disiplin, gemar membaca, menghargai waktu.
Kompetensi sosial menyangkut bagaimana seorang guru hidup di tengah masyarakat. Guru mampu bergaul dan berkomunikasi dengan murid, orang tua, dan lingkungan sekitarnya. Kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam merencanakan, melaksanakan, maupun mengevaluasi pembelajaran.
Empat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan profesi dan pengalaman sebagai pendidik. Standar kompetensi guru adalah indikator-indikator yang dapat menjadi tingkatan karakteristik guru agar kompeten dalam menjalankan profesinya.
Salah satu kemampuan guru yang sangat penting untuk menjawab tantangan zaman adalah kompetensi profesional. Seorang guru dikatakan memiliki kompetensi profesional jika menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam agar murid-muridnya mencapai standar kompetensi yang dibutuhkan.
Seorang guru yang memiliki kompetensi profesional mampu memperkaya materi pembelajaran. Tidak cukup lagi mengandalkan satu buku teks wajib sebagai sumber belajar. Guru perlu menambah materi pembelajaran dari berbagai sumber. Misalnya, media massa, baik cetak, elektronik, maupun digital. Dengan bimbingannya, peserta didik didorong agar bersemangat mencari sumber belajar.
Hal itu bisa terlaksana dengan baik apabila sang guru juga rajin menambah wawasan dan pengetahuannya. Guru perlu menggairahkan literasi dengan rajin membaca sumber-sumber informasi. Dengan begitu, guru mampu menjawab pertanyaan siswanya dengan baik.
Dalam proses belajar mengajar, guru yang memiliki kompetensi profesional juga harus mampu menggairahkan siswanya belajar. Caranya adalah selalu inovatif dan variatif dalam menerapkan metode dan media pembelajaran. Contohnya mahir menggunakan teknologi informasi selama kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas.
Salah satunya memakai media audio visual dalam strategi mengajarnya. Siswa tidak hanya diajar dengan metode ceramah. Mereka perlu dimotivasi untuk aktif berdiskusi dan menemukan sendiri pengetahuan yang dibutuhkannya. Bahkan, siswa perlu diberi kesempatan untuk menularkan pengalamannya dalam memperoleh pengetahuan dan informasi baru.
Dengan begitu, peserta didik terus termotivasi belajar. Mereka tidak bosan di kelas dengan metode pembelajaran yang bervariasi. Media pembelajaran yang inovatif juga mendukung pengembangan kemampuan siswa.
Jadi, kompetensi profesional guru menduduki peran utama dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Jika memiliki kompetensi profesional yang mumpuni, seorang guru pasti mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan, dan bidang kemasyarakatan.
Guru yang memiliki kompetensi profesional akan mampu membuat siswanya menguasai standar kompetensi. Hal itu diatur dalam standar nasional pendidikan. Standar kompetensi lulusan masing-masing jenjang pendidikan.
Penulis : Nayla 'Izzata Millah