Makalah Guru Sebagai Profesi

MAKALAH DASAR-DASAR PENDIDIKAN
GURU SEBAGAI PROFESI

Oleh: Kelompok III
Nauly Rachmaniyah (19030184020)
Fajaria Meli Susanti (19030184023)
Nuris Shobah (19030184025)
Arif Muafa (19030184042)
Inanda Aulia Rizqillah (19030184045)
Fatihatun Nikmah (19030184060)
Salsabil Aliyah Putri (19030184091)



KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas izin, rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Makalah dengan judul “Guru Sebagai Profesi” ini disusun dengan tujuan untuk melengkapi tugas semester pertama untuk mata kuliah Dasar-Dasar Pendidikan. Melalui makalah ini, kami berharap agar kami dan pembaca mampu mengenal lebih jauh bagaimana peran guru sebagai profesi ini.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam proses penyusunan makalah ini khususnya kepada dosen Dasar-Dasar Pendidikan, yaitu Dr. Binar Kurnia Prahani, M.Pd. yang bersedia membimbing dan mengarahkan kami dalam penyusunan makalah ini.
Kami berharap agar makalah yang telah kami susun ini dapat memberikan inspirasi bagi pembaca dan penulis yang lain. Kami juga berharap agar makalah ini menjadi acuan yang baik dan berkualitas.


Penyusun 


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru memang menempati kedudukan yang terhormat di masyarakat. Kewibaanlah yang menyebabkan guru dihormati sehingga masyarakat tidak meragukan figure guru. Dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, maka di pundak guru diberikan tugas dan tanggung jawab yang berat. Hal ini mau tidak mau menuntut guru agar selalu memperhatikan sikap, tingkah laku, dan perbuatan anak didiknya, tidak hanya di lingkungan sekolah tetapi di luar sekolah sekalipun. Guru sebagai pendidik profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis. Oleh karena itu, seorang guru tidak dipilih secara sembarangan. Akan tetapi, melalui proses yang panjang apabila seseorang ingin menjadi guru.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah makna sebenarnya dari kata guru?
2. Bagaimanakah tanggung jawab yang diemban oleh seorang guru?
3. Apa sajakah tugas-tugas yang harus dilakukan oleh seorang guru?
4. Bagaimanakah peran guru dalam proses pembelajaran?
5. Bagaimanakah seorang guru baru dapat dikatakan professional?
6. Apa sajakah kode etik yang harus dijaga oleh seorang guru?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui makna sebenarnya dari kata guru
2. Menganalisis tanggung jawab yang diemban oleh seorang guru
3. Mengetahui tugas-tugas yang harus dilakukan oleh seorang guru
4. Menganalisis peran guru dalam proses pembelajaran
5. Menganalisis profesionalisme dari seorang guru
6. Mengetahui kode etik yang harus dijaga oleh seorang guru

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Makna Guru
Dalam pengertian yang sederhana, guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Masyarakat yakin bahwa gurulah yang dapat mendidik anak mereka agar menjadi orang yang berkepribadian mulia. Dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat. maka di pundak guru diberikan tugas dan tanggung jawab yang berat. Mengemban tugas memang berat. Tetapi lebih berat lagi mengemban tanggung jawab. Sebab tanggung jawab guru tidak hanya sebatas dinding sekolah, tetapi juga di luar sekolah. Karena itu tepatlah apa yang dikatakan oleh Ametembun, bahwa guru, adalah orang yang berwewenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid baik secara individual maupun secara kelompok/klasikal baik di sekolah maupun di luar sekolah sebagai tenaga pendidik dikuatkan oleh UU SPN no 20 tahun 2003 pasal 37 ayat 2 yang berbunyi "Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, pelatihan kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi".
Guru harus profesional. untuk mewujudkan fungsi peran dan kedudukan tersebut guru perlu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik yang sesuai dengan standar pendidik. guru yang profesional akan menghasilkan proses dan hasil pendidikan yang bermutu dalam rangka mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Pengakuan kedudukan guru sebagai pendidik profesional merupakan bagian dari keseluruhan upaya pembaharuan dalam sistem pendidikan nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain tentang kepegawaian, ketenagakerjaan, keuangan, dan pemerintahan daerah.
2.2 Tanggung Jawab Guru
Guru adalah orang yang bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan anak didik. karena profesinya sebagai guru adalah berdasarkan panggilan jiwa, maka bila guru melihat anak didiknya senang berkelahi minum minuman keras menghisap ganja dan sebagainya guru merasa sakit hati. Guru seperti itulah yang diharapkan untuk mengabdikan dirinya di lembaga pendidikan. Bukan guru yang hanya menuangkan ilmu pengetahuan ke dalam otak anak didik sementara jiwa dan wataknya tidak dibina. 
Menjadi tanggung jawab guru untuk memberikan sejumlah norma untuk anak didik agar tahu mana perbuatan susila dan asusila mana perbuatan bermoral dan amoral. 
2.3 Tugas Guru
Guru bertugas menyiapkan manusia susila yang cakap yang dapat diharapkan membangun dirinya dan membantu bangsa dan negara. Jabatan guru memiliki banyak tugas baik terkait oleh dinas maupun di luar dinas dalam bentuk pengabdian. Tugas guru tidak hanya sebagai suatu profesi tetapi juga sebagai suatu tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan. Tugas guru sebagai pendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada anak didik. Guru harus dapat menempatkan diri sebagai orang tua kedua dengan mengemban tugas yang dipercayakan orang tua kandung atau wali anak didik dalam jangka waktu tertentu.
2.4 Peran Guru
Peran guru dibagi menjadi empat (4), yaitu:
1. Peran guru dalam proses pembelajaran
Peranan dan kompetensi guru dalam proses pembelajaran meliputi banyak hal yaitu sebagai pendidik, pembelajar, pelatih, dan pembimbing. Dimana guru sebagai pendidikan akan menghasilkan nilai-nilai kehidupan yang diyakini baik dimasyarakat, guru sebagai pembelajar akan menghasilkan pengetahuan, guru sebagai pelatih akan menghasilkan kemahiran, dan guru sebagai pembimbing akan menghasilkan penemuan jati diri bagi pebelajar (peserta didik).
Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh Adam & Decey dalam basic principles of Student Teaching, antara lain guru sebagai pengajar, perencana kelas, pembimbing, pengatur lingkungan, partisipan, ekspeditor, perencana, supervisor, motivator, dan konselor. Yang akan dikemukakan di sini adalah peranan yang dianggap paling dominan dan diklasifikasikan sebagai berikut.
a. Guru sebagai demonstrator
Melalui perencanaan sebagai demonstrator, lecturer, atau pengajar, guru hendaknya senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkannya serta senantiasa mengembangkannya dalam arti meningkatkan kemampuannya dalam hal ilmu yang dimilikinya karena hal ini akan sangat menentukan hasil belajar yang dicapai oleh siswa.
Salah satu yang harus diperhatikan oleh guru bahwa ia sendiri adalah pelajar. Ini berarti bahwa guru harus belajar terus-menerus. Dengan cara demikian ia akan memperkaya dirinya dengan berbagai ilmu pengetahuan 
sebagai bekal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengajar dan demonstrator sehingga mampu memperagakan apa yang diajarkannya secara didaktis. Maksudnya agar apa yang disampaikan betul-betul dimiliki oleh anak didik.
Juga seorang guru hendaknya mampu dan terampil dalam merumuskan TPK, memahami kurikulum, dan dia sendiri sebagai sumber belajar terampil dalam memberikan informasi kepada kelas. Sebagai pengajar ia pun harus membantu perkembangan anak didik untuk dapat menerima, memahami, serta menguasai ilmu pengetahuan. Untuk itu guru hendaknya mampu memotivasi siswa untuk senantiasa belajar dalam berbagai kesempatan. Akhirnya seorang guru akan dapat memainkan perannya sebagai pengajar dengan baik bila ia menguasai dan mampu melaksanakan keterampilan-keterampilan mengajar.
b. Korektor
Sebagai korektor, guru harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan mana nilai yang buruk. Kedua nilai yang berbeda ini harus betul-betul dipahami dalam kehidupan di masyarakat. Kedua nilai ini mungkin telah anak didik miliki dan mungkin pula telah mempengaruhinya sebelum anak didik masuk sekolah. Latar belakang kehidupan anak didik yang berbeda-beda sesuai dengan sosio-kultural masyarakat dimana anak didik tinggal akan mewarnai kehidupannya. Semua nilai baik harus guru pertahankan dan semua nilai yang buruk harus disingkirkan dari jiwa dan watak anak didik.
Koreksi yang harus guru lakukan terhadap sikap dan sifat anak didik tidak hanya di sekolah, tetapi di luar sekolah pun harus dilakukan. Sebab tidak jarang di luar sekolah anak didik justru lebih banyak melakukan pelanggaran terhadap norma-norma susila, moral, sosial, dan agama yang hidup di masyarakat.
c. Inspirator
Sebagai inspirator, guru harus dapat memberikan ilham yang baik bagi kemajuan belajar anak didik. Petunjuk itu tidak mesti harus bertolak dari sejumlah teori-teori belajar, dari pengalaman pun bisa dijadikan petunjuk bagaimana cara belajar yang baik. Yang penting bukan teorinya, tapi bagaimana melepaskan masalah yang dihadapi oleh anak didik.
d. Informator
Sebagai informator, guru harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selain sejumlah bahan pelajaran untuk setiap mata pelajaran yang telah diprogramkan dalam kurikulum. Untuk menjadi informatory yang baik dan efektif, penguasaan bahasalah sebagai kuncinya, ditopang dengan penguasaan bahan yang akan diberikan kepada anak didik.
e. Organisator
Sebagai organisator, adalah sisi lain dari peranan yang diperlukan dari guru. Dalam bidang ini guru memiliki kegiatan pengelolaan kegiatan akademik, menyusun tata tertib sekolah, menyusun kalender akademik, dan sebagainya. Semuanya diorganisasikan, sehingga dapat mencapai efektivitas dan efisiensi dalam belajar pada diri anak didik.
f. Motivator
Sebagai motivator, guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar bergairah dan aktif belajar. Dalam upaya memberikan motivasi, guru dapat menganalisis motif-motif yang melatarbelakangi anak didik mals belajar dan menurun prestasinya di sekolah.
Peranan guru sebagai motivator sangat penting dalam interaksi edukatif, karena menyangkut esensi pekerjaan mendidik yang membutuhkan kemahiran sosial, menyangkut performa dalam personalisasi dan sosialisasi diri.
g. Inisiator
Dalam perannya sebagai inisiator, guru harus dapat menjadi pencetus ide-ide kemajuan dalam pendidikan dan pengajaran. Guru harus menjadikan dunia pendidikan, khususnya interaksi edukatif agar lebih baik. Bukan mengikuti terus tanpa mencetuskan ide-ide inovasi bagi kemajuan pendidikan dan pengajaran.
h. Fasilitator
Sebagai fasilitator, guru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan kemudahan kegiatan belajar anak didik sehingga akan tercipta lingkungan belajar yang menyenangkan anak didik.
i. Pembimbing
Peranan ini harus lebih dipentingkan, karena kehadiran guru di sekolah adalah untuk membimbing anak didik menjadi manusia dewasa susila yang  
cakap. Jadi, bagaimanapun juga bimbingan dari guru sangat diperlukan pada saat anak didik belum mampu berdiri sendiri (mandiri).
j. Pengelola Kelas
Sebagai pengelola kelas, guru hendaknya dapat mengelola kelas dengan baik, karena kelas adalah tempat berhimpun semua anak didik dan guru dalam rangka menerima bahan pelajaran dari guru. Maksud dari pengelolaan kelas adalah agar anak didik betah tinggal di kelas dengan motivasi yang tinggi untuk senantiasa belajar di dalamnya.
k. Mediator
Sebagai mediator, guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan dalam berbagai bentuk dan jenisnya, baik media nonmaterial maupun materiil. Sebagai mediator, guru dapat diartikan sebagai penengah dalam proses belajar anak didik. Guru sebagai mediator dapat juga diartikan penyedia media.
l. Supervisor
Sebagai supervisor, guru hendaknya dapat membantu, memperbaiki, dan menilai secara kritis terhadap proses pengajaran. Untuk itu kelebihan yang dimiliki supervisor bukan hanya karena posisi atau kedudukan yang ditempatinya, akan tetapi juga karena pengalamannya, pendidikannya, kecakapannya, atau keterampilan-keterampilan yang dimilikinya, atau karena memiliki sifat-sifat kepribadian yang menonjol daripada orang-orang yang disupervisinya. Dengan semua kelebihan yang dimiliki, ia dapat melihat, menilai, atau mengadakan pengawasan terhadap orang atau sesuatu yang disupervisi.
m. Evaluator
Sebagai evaluator, guru dituntut untuk menjadi seorang evaluator yang baik dan jujur, dengan memberikan penilaian yang menyentuh aspek ekstrinsik dan intrinsik. Sebagai evaluator, guru tidak hanya menilai produk (hasil pengajaran), tetapi juga menilai proses (jalannya pengajaran).
2. Peran Guru dalam Pengadministrasian
Dalam hubungannya dengan kegiatan pengadministrasian, seorang guru dapat berperan sebagai berikut.
a. Pengambil inisiatif, pengarah, dan penilai kegiatan-kegiatan pendidikan. Hal ini berarti guru turut serta memikirkan kegiatan-kegiatan pendidikan yang direncanakan serta nilainya. 
b. Wakil masyarakat, yang berarti dalam lingkungan sekolah guru menjadi anggota suatu masyarakat Guru harus mencerminkan suasana dan kemauan masvarakat dalam arti yang baik
c. Orang yang ahli dalam mata pelajaran. Guru bertanggung jawab untuk mewariskan kebudavaan kepada generasi muda yang berupa pengetahuan.
d. Penegak disiplın, guru harus menjaga agar tercapai suatu disiplın.
e. Pelaksana adminıstrasi pendidikan, disampng meajadı pengajar, guru pun bertanggung jawab akan kelancaran jalannya pendidikan dan ia harus mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan administrasi Pemimpin generasi muda, masa depan generasi muda terletak di tangan guru. Guru berperan sebagar pemimpin mereka dalam mempersiapkan diri untuk anggota masyarakat yang dewasa.
f. Penerjemah kepada masyarakat artinya guru berperan untuk menyampaikan segala perkembangan kemajuan dunia sekitar kepada masyarakat, khususnya masalah-masalah pendidikan.
3. Peran Guru Secara Pribadi
Dilihat dari segi dirinya sendiri (self oriented), seorang guru harus berperan sebagai berikut.
a Petugas sosial, yaitu seorang yang harus membantu untuk kepentingan masyarakat. Dalam kegiatan-kegiatan masyarakat guru senantiasa merupakan petugas-petugas yang dapat dipercaya untuk berpartisipasi di dalamnya.
b Pelajar dan ilmuwan, yaitu senantiasa terus menerus menuntut ilmu pengetahuan. Dengan berbagai cara setiap saat guru senantiasa belajar untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan.
c Orang tua, yaitu mewakili orang tua murid di sekolah dalam pendidikan anaknya. Sekolah merupakan lembaga pendidikansesudah keluarga, sehingga dalam arti luas sekolah merupakan keluarga, guru berperan sebagai orang tua bagi siswa-siswanya.

d Pencari teladan, yaitu yang senantiasa mencarikan teladan yang baik untuk siswa bukan untuk seluruh masyarakat. Guru menjadi ukuran bagi norma-norma tingkah laku.
e Pencari keamanan, yaitu yang senantiasa mencarikan rasa aman bagi siswa. Guru menjadi tempat berlindung bagi siswa-siswa untuk memperoleh rasa aman dan puas di dalamnya.
4. Peran Guru Secara Psikologis
Peran guru secara psikologis, guru dipandang sebagai berikut.
a Ahli psikologi pendidikan, yaitu petugas psikologi dalam pendidikan, yang melaksanakan tugasnya atas dasar prinsip-prinsip psikologi.
b Seniman dalam hubungan antar manusia (artist in human relation), yaitu orang yang mampu membuat hubungan antarmanusia untuk tujuan tertentu, dengan menggunakan teknik tertentu, khususnya dalam kegiatan pendidikan.
c Pembentukan kelompok sebagai jalan atau alat dalam pendidikan
d Catalytic agent yaitu orang yang mempunyai pengaruh dalam menimbulkan pembaharauan. Sering pula peranan ini disebutsebagai innovator (pembaharu).
e Petugas kesehatan mental (mental hygiene worker) yang bertanggung jawab terhadap pembinaan kesehatan khususnya kesehatan mental siswa (Moh. Surya, Rochman Natawidjaja, 1994 : 6-7).
2.5 Profesionalisme Guru
Istilah profesionalisme berasal dari profession. Dalam Kamus Inggris Indonesia, ‘profession’ berarti pekerjaan (John M. Echols dan Hassan Shadili, 1996:449). Arifin dalam buku Kapita Selekta Pendidikan mengemukakan bahwa profession mengandung arti yang sama dengan kata occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus (Arifin, 1995:105).
Dalam buku yang ditulis oleh Kunandar yang berjudul Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan disebutkan pula bahwa profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Jadi, profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu (Kunandar, 2007:45).Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sementara itu, guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. 
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, profesi adalah suatu jabatan, profesional adalah kemampuan atau keahlian dalam memegang suatu jabatan tertantu, sedangkan profesionalisme adalah jiwa dari suatu profesi dan profesional.
Guru yang profesional merupakan faktor penentu proses pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menjadi profesional, mereka harus mampu menemukan jati diri dan mengaktualkan diri. Pemberian prioritas yang sangat rendah pada pembangunan pendidikan selama beberapa puluh tahun terakhir telah berdampak buruk yang sangat luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara (Sholeh, 2006:9).
Mengomentari mengenai adanya keterpurukan dalam pendidikan saat ini, penulis sangat menganggap penting akan perlunya keberadaan guru profesioanal. Untuk itu, guru diharapkan tidak hanya sebatas menjalankan profesinya, tetapi guru harus memiliki keterpanggilan untuk melaksanakan tugasnya dengan melakukan perbaikan kualitas pelayanan terhadap anak didik baik dari segi intelektual maupun kompetensi lainnya yang akan menunjang perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar serta mampu mendatangkan prestasi belajar yang baik.
Dengan demikian, keberadaan guru profesional selain untuk mempengaruhi proses belajar mengajar, guru profesional juga diharapkan mampu memberikan mutu pendidikan yang baik sehingga mampu menghasilkan siswa yang berprestasi.
Dalam pembahasan profesionalisme guru ini, selain membahas mengenai pengertian profesionalisme guru, terlebih dahulu penulis akan menjelaskan mengenai kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yang profesional. Karena seorang guru yang profesional tentunya harus memiliki kompetensi profesional. Dalam buku yang ditulis oleh E. Mulyasa, Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru itu mencakup empat aspek sebagai berikut.
1 Kompetensi Pedagogik. Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemapuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 
2 Kompetensi Kepribadian. Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia dimilikinya.
3 Kompetensi Profesional. Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing pesrta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
4 Kompetensi Sosial. Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserte didik, dan masyarakat sekitar (75:173.)
Alisuf Sabri dalam jurnal Mimbar Agama dan Budaya mengutip pernyataan Mitzel yang mengemukakan bahwa seorang guru dikatakan efektif dalam mengajar apabila ia memiliki potensi atau kemampuan untuk mendatangkan hasil belajar pada murid-muridnya. Untuk mengatur efektif tidaknya seorang guru, Mitzel menganjurkan cara penilaian dengan tiga kriteria, yaitu: presage, process dan product. Dengan demikian seorang guru dapat dikatakan sebagai guru yang effektif apabila ia dari segi: presage, ia memiliki ‘personality attributes’ dan ‘teacher knowledge’ yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan mengajar yang mampu mendatangkan hasil belajar kepada murid. Dari segi process, ia mampu menjalankan (mengelola dan melaksanakan) kegiatan belajar-mengajar yang dapat mendatangkan hasil belajar kepada murid. Dari segi product ia dapat mendatangkan hasil belajar yang dikehendaki oleh masing-masing muridnya.
Kamal Muhammas Isa mengemukakan bahwa seorang guru dituntut harus memilki berbagai sifat dan sikap yang antara lain sebagai berikut.
1 Seorang guru haruslah manusia pilihan. Siap memikul amanah dan menunaikan tanggung jawab dalam pendidikan generasi muda.
2 Seorang guru hendaklah mampu mempersiapkan dirinya sesempurna mungkin. Agar bisa berperan sebagai pendidik dekaligus sebagai pengajar, pelatih, dan pembimbing. Oleh sebab itu, kebutuhan hidup guru, haruslah dapat dipenuhi oleh pihak penguasa. Agar dalam ketenangan hidupnya, mereka bisa melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa cinta dan ikhlas.
3 Seorang guru juga hendaknya tidak pernah tamak dan bathil dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Sehingga seorang guru sematamata hanya mengharapkan ganjaran dan pahala dari Allah swt. Sebagaimana dinyatakan oleh Nabi Hud as dalam Q.S. Huud ayat 51 yang artinya ‘Hai kaumku, Aku tidak meminta upah kepadamu bagi seruanku ini. upahku tidak lain hanyalah dari Allah yang Telah menciptakanku. Maka Tidakkah kamu memikirkan(nya)?”
4 Seorang guru haruslah dapat meyakini Islam sebagai konsep ilahi dimana dia hidup dengan konsep itu, dan mampu mengamalkannya.
5 Seorang guru harus memilki sikap yang terpuji, berhati lembut, berjiwa mulia, ruhya suci, niatnya ikhlas, taqwanya hanya pada Allah, ilmunya banyak dan pandai menyampaikan berbagai buah pikirannya sehingga penjelasannya mudah ditangkap dengan atau tanpa alat peraga.
Menjadi seorang guru bukanlah pekerjaan yang gampang, seperti yang dibayangkan sebagian orang, dengan bermodal penguasaan materi dan menyampaikannya kepada siswa sudah cukup, hal ini belumlah dapat dikategori sebagai guru yang memiliki pekerjaan profesional, karena guru yang profesional, mereka harus memiliki berbagai keterampilan, kemampuan khusus, mencintai pekerjaannya, menjaga kode etik guru, dan lain sebagainya. Oemar Hamalik dalam bukunya Proses Belajar Mengajar, guru profesional harus memiliki persyaratan, yang meliputi;
1 Memiliki bakat sebagai guru.
2 Memiliki keahlian sebagai guru.
3 Memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi.
4 Memiliki mental yang sehat.
5 Berbadan sehat.
6 Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas.
7 Guru adalah manusia berjiwa Pancasila.
8 Guru adalah seorang warga negara yang baik (dalam Yamin, 2007:5-7).
2.6 Kode Etik Guru
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekeljaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan  
jasa sebaik baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profasional. 
Kalau istilah “kode etik” itu dikaji, maka terdiri dari dua kata, yakni “kode” dan “etik”. Perkataan “etik ” berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang berani watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa etik itu menunjukkan “cara berbuat yang menjadi adat. karena persetujuan dari kelompok manusia". Dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian system nilai-nilai yang disebut “kode“. Sehingga tcrjclmalah apa yang disebut “kode etik". Atau secara harfiah “kode etik” berarti sumber etik. Etika artinya tata susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Jadi “kode etik guru“ diartikan sebagai “aturan tata susila keguruan". Menurut Wcstby Gibson, kode etik (guru) dikatakan sebagai suatu statemen fonnal yang merupakan norma (aturan tata susila) dalam mengatur tingkah laku guru. Karena itu, guru sebagai tenaga professional perlu memiliki “kode etik guru” dan menjadikannya sebagai pedoman yang mengatur pekerjaan guru selama dalam pengabdian. Kode etik guru ini merupakan ketentuan yang mengikat semua sikap dan perbuatan guru. Bila guru telah melakukan perbuatan asusila dan amoral berarti guru telah melanggar “kode etik guru”. Sebab kode etik guru ini sebagai salah satu ciri yang harus ada pada profesi guru itu sendiri.
Adapun kode etik guru Indonesia adalah sebagai berikut.
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab. 
Guru lndonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. 
Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip “ ing ngarso sung tulodho. ing madya mangan karso, tut wuri handayani ". Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi. 
Guru lndonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini. 
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang. 
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik puteraputeri bangsa. 
BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1 
( 1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. 
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah. 
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. 
(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan. 
BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat. 
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing. 
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan. 
Pasal 4
(l) Naskah sumpah/janj i guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas. 
BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari: 
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila. 
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. 
(3) Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
 a.Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran. 
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat. 
c. Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran. 
d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan. 
e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terusmenerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik. 

f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan. 
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik. 
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya. 
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekalikali merendahkan martabat peserta didiknya. 
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil. 
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya. 
l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya. 
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan. 
n. Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan. 
o. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama. 
p. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungankeuntungan pribadi. 
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid : 
1. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan. 
2. Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik. 
3. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya. 
4. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan. 
5. Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya. 
6. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan. 
7. Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan -keuntungan pribadi. 
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat : 
1. Guru menjalin komunikasi dan keljasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan. 
2. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran. 
3. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. 
4. Guru bekeljasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya. 
5. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersamasama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya. 
6. Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat. 
7. Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat. 
8. Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat. 
(4) Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat: 
a. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah. 

b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan. 
c. Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif. 
d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah. 
e. Guru menghormati rekan sejawat. 
f. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat. 
g. Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional. 
h. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya. 
i. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat -pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran. 
j. Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat. 
k. Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran. 
l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya. 
m. Guru tidak mengeluarkan pernyataan -keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat. 
n. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya. 
o. Guru tidak mengoreksi tindakan -tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. 
p. Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum. 
q. Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat. 
(5) Hubungan Guru dengan Profesi : 
a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi. 
b. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ihnu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan. 
c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya. 
d. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas -tugas profesional dan bertanggung awab atas konsekuensinya. 
e. Guru menerima -tugas sebagai suatu bentuk tanggung jawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya. 
f. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya. 
g. Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakana profesionalnya. 
h. Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran. 
(6) Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya : 
a. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat. 
1. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya. 

2. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya. 
3. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya. 
4. Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntlmgan pribadi dari organisasi profesinya. 
5. Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertangglmgiawabkan. 
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah
1. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, UndangUndang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundangundangan lainnya. 
2. Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya. 
3. Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persaman dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 
4. Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran. 
5. Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara. 
BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru lndonesia. 
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah. 
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru. 
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat. 
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia. 
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan. 
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru. . 
(4) Sanksi sebagaimanadimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada gum yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru. 
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru lndonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru lndonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang. 
(6) Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonasia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan penmdang-undangan. 

Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia. 
(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia. 
Kode etik guru ini merupakan suatu yang harus dilaksanakan sebagai barometer dari semua sikap dan perbuatan guru dalam berbagai segi kehidupan, baik dalam keluarga, sekolah maupun masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Guru memiliki peranan yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu seorang guru harus benar-benar dilatih sebelum ia mengajar. Guru merupakan salah satu pekerjaan profesi, sehingga untuk menjadi seorang guru dibutuhkan beberapa sertifikasi dan keahlian tertentu. Selain itu guru juga memiliki beberapa kode etik yang telah diatur dalam perundangan Indonesia.

DAFTAR RUJUKAN
Roesminingsih, Susarno L.H. 2019. Teori dan Praktek Pendidikan. Surabaya: Penerbit Bintang Surabaya Fakutas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Surabaya
John M. Echols dan Hassan Shadili. 1996. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal 449
Arifin. 1995. Kapita Selekta Pendidikan (Islam dan Umum).  Jakarta: Bumi Aksara. Hal 105
Kunandar. 2007. Guru Profesional: Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta: Grafindo. Hal 45
Yamin, Martinis. 2007. Profesionalisasi Guru & Implementasi KTSP. Jakarta: Gaung Persada Press. Hal 5-7

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel