Makalah Guru Sebagai Profesi


MAKALAH DASAR-DASAR PENDIDIKAN
GURU SEBAGAI PROFESI


Disusun Oleh:
Aditya Rovanda  P      19030184044           
Lathifatun N    19030184087
Aimmatul Afifah         19030184019         
Purti Rizqi                   19030184086
Beta Elok Yuanata      19030184041           
M. Annasyah Putra 19030184046
Irma Savitri                  19030184065



KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan segala rahmat-Nyalah akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah dengan tema Guru sebagai profesi di Indonesia tepat pada waktunya. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Dr. Binar Kurnia Prahani, M. Pd, selaku dosen mata kuliah Dasar-dasar Pendidikan yang telah memberikan tugas ini sehingga kami mendapatkan banyak tambahan pengetahuan khususnya dalam hal guru sebagai profesi . Kami berharap agar makalah ini bisa bermanfaat untuk menambah pengetahuan para pembaca. Kami juga berharap agar makalah yang kami susun dapat dengan mudah dipahami oleh siapapun yang membacanya. Selain itu, kami juga berharap setelah adanya makalah ini guru di Indonesia dapat lebih berkembang dan berkualitas, sehingga tujuan dari pendidikan dapat tercapai. kami menyadari bahwa makalah ini masih memiliki banyak kekurangan di dalamnya, sehingga dalam kesempatan kali ini juga kami bermaksud meminta saran dan masukan dari semua pihak demi terciptanya makalah yang lebih baik lagi. 

Penyusun 
DAFTAR ISI
Kata Pengantar……………………………………………………………………... 2
Daftar Isi………………………………………………………………………….... 3
Bab I Pendahuluan…………………………………………………………………. 4
1.1 Latar Belakang……………………………………………………………... 4
1.2 Rumusan Masalah…….……………………………………………………. 4
1.3 Tujuan…………………………………………………………………….... 4
Bab II Pembahasan……………………………………………………………….... 5
2.1 Makna Guru………………………………………………………………... 5
2.2 Tanggung Jawab Guru……………………………………………………... 5
2.3 Tugas Guru………………………………………………............................. 6
2.4 Peran Guru………………………………………………………………..... 8
2.5 Profesionalisme  Guru…………………………………………………….... 12
2.6 Kode Etik Guru…………………………………………………………….. 15
Bab III Penutup…………………………………………………………………….. 27
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………….... 27
Daftar Rujukan…………………………………………………………………....... 28

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam dunia pendidikan guru merupakan pemegang peran penting.karena pendidikan adalah landasan seseorang berkehidupan. dilingkungan masyarakat guru harus bisa mencontohkan hal-hal yang baik.sebagai pemeran penting  guru harus memenuhi kriteria sebagai guru. selain harus memenuhi kriteria guru juga harus bisa menjalankan tugas guru.  
guru juga sebagai seorang peminpin dikelas. artinya segala sesuatu yg berjalan dikelas dipegang penuh oleh guru. segala tindakan siswa dikelas harus diawasi oleh guru. 
kode etik sangat diperlukan seorang guru. kode etik adalah suatu tatanan etika, tata cara yang harus dipenuhi oleh seorang yang berprofesi. kode etik ini harus dilakukan guru sebagai alat prinsip dan norma moral yanh dijadikan acuan guru dalam melaksanakan tugas dan pelayanan profesional. 
dalam menjalankan tugasnya guru harus memenuhi standart kode etik. jika dalam menjalankan tugasnya guru berhasil menjalankan kode etik dengan baik akan memenuhi kompetensi kepribadian guru. dengan berhasilnya guru memenuhi kompetensi kepribadiannya, maka guru bisa menjadi teladan bagi peserta didik.

1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Bagaimana makna guru sebagai suatu prosfesi?
1.2.2 Bagaimana tanggung jawab guru terhadap peserta didik?
1.2.3 Bagaimana tugas guru sebagai suatu profesi?
1.2.4 Bagaimana peran guru dalam pendidikan?
1.2.5 Bagaimana seorang guru dapat dikatakan professional?
1.2.6 Apa saja kode etik guru?
1.3 Tujuan
1.3.1 Untuk mengetahui makna guru sebagai suatu profesi.
1.3.2 Untuk mengetahui tanggung jawab guru terhadap peserta didik.
1.3.3 Untuk mengetahui tugas guru sebagai suatu profesi.
1.3.4 Untuk mengetahui peran guru dalam pendidikan.
1.3.5 Untuk mengetahui seperti apa guru professional itu.
1.3.6 Untuk mengetahui kode etik guru.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Makna Guru
Dalam pengertian yang sederhana, guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak hanya di lembaga pendidikan formal, tetapi bisa juga di masjid, di surau/musala, di rumah, dan sebgainya. Guru memang menempati kedudukan yang terhormat di masyarakat. Kewiibawaanlah yang menyebabkan guru dihormati sehingga masyarakat tidak meragukan figure guru. Guru adalah orang yang berwewenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid baik secara individual maupun secara kelompok/klasikal baik di sekolah maupun di luar sekolah sebagai tenaga pendidik dikuatkan oleh UU SPN no 20 tahun 2003 pasal 37 ayat 2 yang berbunyi : “pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, dan pelatihan kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”. Selanjutnya dalam ayat 3 berbunyi : “pendidik yang mengajar dalam satuan pendidikan dasar dan menengah disebut duru dan pendidik yang mengajar di satuan pendidikan tinggi disebut dosen”.
Dalam mewujudkan fungsi, peran dan kedudukan tersebut guru perlu memiliki kalifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Guru yang professional akan menghasilkan proses dan hasil pendidikan yang bermutu dalam rangka mewujudkan insanindonesia yang cerdas dan kompetitif, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demoratis dan bertanggung jawab.
2.2 Tanggung Jawab Guru
Guru adalah orang yang bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan anak didik titik pribadi yang susila cakap adalah yang diharapkan ada pada diri setiap anak didik yang tidak ada seorang guru pun yang mengharapkan anak didiknya menjadi sampah masyarakat untuk itulah guru dengan penuh dedikasi dan loyalitas berusaha membimbing dan membina anak didik agar menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa titik-titik setiap hari guru setiap guru meluangkan waktu demi kepentingan anak didik. Karena besarnya tanggung jawab guru terhadap anak didiknya bukanlah menjadi penghalang bagi guru untuk selalu hadir di tengah-tengah anak didiknya guru tidak pernah memusuhi anak didiknya meskipun suatu ketika ada anak didiknya berdua kurang sopan pada orang lain. Bahkan dengan sabar dan bijaksana guru memberikan nasehat bagaimana cara bertingkah laku yang sopan pada orang lain. 
 Karena profesi sebagai guru adalah berdasarkan panggilan jiwa maka bila guru melihat anak didiknya sedang berkelahi meminum minuman keras menghisap ganja datang ke rumah rumah bordil dan sebagainya guru juga merasakan sakit hati. guru selalu mencari cara agar anak didiknya dari perbuatan yang kurang baik. Guru yang seperti itulah yang diharapkan untuk bisa mengabdi di lembaga pendidikan detik bukan guru yang hanya bisa mengembangkan ilmu pengetahuan saja dalam otak anak didik. Memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik adalah suatu perbuatan yang mudah tetapi untuk membentuk jiwa dan mata anak didik itulah yang yang sulit sebab anak didik yang dihadapi adalah makhluk yang memiliki otak dan potensi perlu dipengaruhi dengan sejumlah norma hidup sesuai ideologi falsafah dan bahkan agama.
 Menjadi tanggung jawab guru memiliki tujuan untuk memberikan sejumlah norma kepada anak didik agar bisa melakukan perbuatan yang susila dan asusila yang bisa ber molar dan moral. Semua norma itu tidak bisa diberikan ketika di kelas di luar kelas pun sebaiknya guru memberikan contoh sikap tingkah laku dan perbuatan yang baik.
2.3 Tugas Guru 
Guru adalah figur seorang pemimpin guru juga adalah sosok arsitektur yang dapat membentuk jiwa dan watak anak titik-titik yang mempunyai kekuasaan untuk membentuk dan membangun kepribadian anak didik menjadi seorang yang berguna bagi nusa bangsa dan bagi agama memiliki tugas mempersiapkan manusia susila yang cakap dan juga diharapkan untuk bisa membangun dirinya menjadi yang lebih baik dan berguna di bangsa dan negara. Tugas guru sebagai suatu profesi menuntut kepada guru untuk mengembangkan profesionalitas diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tugas guru sebagai pendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada anak didik sebagai pengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada anak didik. Tugas guru sebagai pelatih berarti mengembangkan keterampilan dan menerapkan dalam hidupkan demi masa depan anak didiknya titik guru harus bisa menanamkan nilai-nilai kemanusiaan kepada anak didik agar mempunyai sifat kesetiakawanan sosial dan bisa diterapkan di masyarakat.
 Menurut Roestiyah M. K bahwa guru dalam mendidik anak didik bertugas untuk:
1. Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kapan dan
2. Membentuk kepribadian anak yang harmonis sesuai cita-cita dan dasar negara kita
3. Menyiapkan anak didik menjadi warga negara yang baik sesuai undang-undang pendidikan yang merupakan keputusan MPR.
4. Sebagai perantara dalam belajar.
5. Guru adalah sebagai pembimbing yang bertujuan untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan penduduk tidak puasa, tidak dapat membentuk anak menurut kehendaknya.
6. Guru sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat.
7. Guru sebagai penegak disiplin yang menjadikan contoh dalam segala hal tata tertib dan berjalan bila guru dapat menjalankan lebih dahulu.
8. Guru sebagai administrator dan manajer.
9. pekerjaan guru sebagai suatu profesi yang menjadikan buru terpaksa tidak dapat bekerja dengan baik maka harus menyadari benar-benar pekerjaan sebagai suatu profesi.
10. Guru sebagai perencana kurikulum yang bisa menghadapi anak-anak setiap hari.
11. Guru sebagai pemimpin yang mempunyai kesempatan dan tanggung jawab dalam banyak situasi untuk membimbing anak ke arah pemecahan pemecahan soal membentuk keputusan, dan menghadapkan anak-anak pada problem.
12. Guru sebagai sponsor dalam kegiatan anak-anak yang artinya guru harus turut aktif dalam segala aktivitas anak, misalnya dalam ekstrakurikuler kelompok belajar dan sebagainya.
  kedudukan guru yang demikian itu senantiasa relevan dengan zaman dan sampai kapanpun diperlukan kedudukan seperti ini merupakan penghargaan masyarakat yang tidak kecil yang artinya bagi para buruh sekaligus merupakan tantangan yang menuntut prestise dan prestasi yang senantiasa terpuji dan teruji dari setiap guru bukan saja di depan kelas tidak saja di batas-batas pagar sekolah tetapi juga di tengah-tengah masyarakat. ( Nani Soedarsono. Suara daerah, No. 185 Agustus 1986 )
2.4 Peran Guru
1. Peran guru dalam proses pembelajaran 
 peranan dan kompetensi guru dalam proses pembelajaran meliputi banyak hal yaitu sebagai pendidik, latih, pembelajar, dan pembimbing titik dimana Guru sebagai pendidikan akan menghasilkan nilai nilai kehidupan yang diyakini baik di masyarakat, guru sebagai pembelajar akan menghasilkan pengetahuan guru sebagai pelatih akan menghasilkan kemahiran, dan guru sebagai pembimbing akan menghasilkan penemuan jati diri bagi jago kimia peserta didik
a.  guru sebagai demonstrator
 Salah satu yang harus diperhatikan oleh guru bahwa ia sendiri adalah pelajar. ini Berarti bahwa guru harus belajar terus-menerus. Dengan cara demikian ia akan memperkaya dirinya dengan berbagai ilmu pengetahuan sebagai bekal dalam Laksanakan tugasnya sebagai pengajar dan demonstrator sehingga mampu memperagakan apa yang diajarkannya secara didaktis. maksudnya agar apa yang disampaikan betul-betul dimiliki oleh anak didik.
 tugas seorang guru hendaknya mampu dan terampil dalam merumuskan ilmu pengetahuan untuk itu guru hendaknya mampu memotivasi siswa untuk senantiasa belajar dalam berbagai kesempatan akhirnya seorang guru akan memainkan perannya sebagai pengajar dengan baik bila ia menguasai dan mampu melaksanakan keterampilan keterampilan mengajar yang dibahas pada bab selanjutnya.
b. Korektor
 sebagai korektor, guru harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan mana yang buruk. Kedua nilai yang berbeda ini harus betul-betul dipahami dalam kehidupan di masyarakat titik kedua nilai ini mungkin telah anak didik miliki Dan mungkin pula telah mempengaruhinya sebelum anak tidak masuk sekolah titik latar belakang kehidupan anak didik yang berbeda-beda sesuai dengan sosial kultural masyarakat di mana anak tidak tinggal akan mewarnai kehidupannya setitik semua nilai yang baik harus guru pertahankan dan semua nilai yang buruk harus disingkirkan dari jiwa dan watak anak didik
c. Inspirator
 sebagai inspirator, guru harus dapat memberikan Ilham yang baik bagi kemajuan belajar anak didik titik persoalan belajar adalah masalah utama anak titik-titik guru harus dapat memberikan petunjuk Bagaimana cara belajar yang baik. Petunjuk itu tidak mesti harus bertolak dari sejumlah teori-teori belajar dari pengalaman pun bisa dijadikan petunjuk Bagaimana cara belajar yang baik titik yang penting bukan teorinya tapi bagaimana melepaskan masalah yang dihadapi oleh anak didik.
e. Organisator 
 sebagai organisator, adalah sisi lain dari peranan yang diperlukan dari guru titik dalam bidang ini guru memiliki kegiatan pengelolaan kegiatan akademik, menyusun tata tertib sekolah, menyusun kalender akademik, dan sebagainya. Semuanya diorganisasikan, sehingga dapat mencapai efektivitas dan efisiensi dalam belajar pada diri anak didik.
f. Motivator 
 sebagai motivator guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar bergairah dan aktif belajar titik dalam upaya memberikan motivasi guru dapat menganalisis motif-motif yang melatarbelakangi anak didik malas belajar dan menurun prestasinya di sekolah titik setiap saat guru harus bertindak sebagai motivator karena dalam interaksi edukatif tidak mustahil ada di antara anak tidak malas belajar dan sebagainya.
g. Inisiator
 dalam perannya sebagai inisiator guru harus dapat menjadi pencetus ide-ide kemajuan dalam pendidikan dan pengajaran titik proses interaksi edukatif Yang ada sekarang harus diperbaiki sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pendidikan titik kompetensi guru harus diperbaiki keterampilan penggunaan media pendidikan dan pengajaran harus diperbarui sesuai kemajuan media komunikasi dan informasi abad ini.
h. Fasilitator
 sebagai fasilitator, guru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan kemudahan kegiatan belajar anak didik titik lingkungan belajar yang tidak menyenangkan suasana ruang kelas yang pengap meja dan kursi yang berantakan fasilitas belajar yang kurang tersedia menyebabkan anak tidak malas belajar titik oleh karena itu menjadi tugas guru Bagaimana menyediakan fasilitas sehingga akan tercipta lingkungan belajar yang menyenangkan anak didik.
i. Pembimbing
 peranan guru yang tidak kalah pentingnya dari semua peran yang telah disebutkan di atas adalah sebagai pembimbing titik peranan ini harus lebih dipentingkan karena kehadiran guru di sekolah adalah untuk membimbing anak didik menjadi manusia dewasa Susila yang cakap. Tanpa bimbingan anak didik akan mengalami kesulitan dalam menghadapi perkembangan dirinya kekurangmampuan anak didik menyebabkan lebih banyak tergantung pada bantuan guru titik Tetapi semakin dewasa ketergantungan anak didik semakin berkurang. Jadi bagaimanapun juga bimbingan dari guru sangat diperlukan pada saat anak didik belum mampu berdiri sendiri.
j. pengelola kelas 
 sebagai pengelola kelas guru hendaknya dapat mengelola kelas dengan baik karena kelas adalah tempat berhimpunnya semua anak didik dan guru dalam rangka menerima bahan pelajaran dari guru kelas yang dikelola dengan baik akan menunjang jalannya interaksi edukatif. Sebaliknya kelas yang tidak dikelola dengan baik akan menghambat kegiatan pengajaran titik-titik tidak mustahil akan merasa bosan untuk tinggal lebih lama di kelas. Hal ini akan berakibat mengganggu jalannya proses interaksi edukatif. Kelas yang terlalu padat dengan anak didik lebih banyak tidak menguntungkan bagi terlaksananya interaksi edukatif yang optimal. Jadi Maksud dari pengelolaan kelas adalah agar anak didik betah tinggal di kelas dengan motivasi yang tinggi untuk senantiasa belajar di dalamnya.
k. Mediator
 sebagai mediator guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan dalam berbagai bentuk dan jenisnya baik media non material maupun materiil. Media berfungsi sebagai alat komunikasi kuno mengefektifkan proses interaksi edukatif keterampilan menggunakan semua media itu diharapkan dari guru yang sesuai dengan pencapaian tujuan pengajaran.
l. Supervisor
  sebagai supervisor guru hendaknya dapat membantu memperbaiki, dan menilai secara kritis terhadap proses pengajaran titik teknik-teknik supervisor harus dikuasai dengan baik agar dapat melakukan perbaikan terhadap situasi belajar mengajar menjadi lebih baik titik untuk itu kelebihan yang dimiliki supervisor bukan hanya karena posisi atau kedudukan yang ditempatinya, akan tetapi juga karena pengalamannya, pendidikannya, kecakapannya, atau keterampilan keterampilan yang dimilikinya.
m. Evaluator
 sebagai evaluator guru dituntut untuk menjadi seorang evaluator yang baik dan jujur dengan memberikan penilaian yang menyentuh aspek ekstrinsik dan intrinsik penilaian terhadap aspek intrinsik lebih menyentuh pada aspek kepribadian anak didik berdasarkan hal ini guru harus bisa memberikan penilaian dalam dimensi yang luas anak didik yang berprestasi baik belum tentu memiliki kepribadian yang baik jadi penilaian itu pada hakekatnya diarahkan pada perubahan kepribadian anak didik agar menjadi manusia Susila yang cakap sebagai evaluator guru tidak hanya menilai produk tetapi juga menilai proses dari kedua kegiatan ini akan mendapatkan umpan balik tentang pelaksanaan interaksi edukatif yang telah dilakukan.
2. Peran Guru Dalam Pengadministrasian
a.  mengambil inisiatif, pengarah, dan penilai kegiatan kegiatan pendidikan.
b. wakil masyarakat, yang berarti dalam lingkungan sekolah guru menjadi anggota suatu masyarakat.
c. Orang yang ahli dalam mata pelajaran titik guru bertanggung jawab untuk mewariskan kebudayaan kepada generasi muda yang berupa pengetahuan.
d.  penegak disiplin, guru harus menjaga agar tercapai suatu disiplin.
e. pelaksana administrasi pendidikan, bisa menjadi pengajar guru pun bertanggung jawab akan kelancaran jalannya pendidikan dan ia harus mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan administrasi.
f. penerjemah kepada masyarakat, artinya guru berperan untuk menyampaikan segala perkembangan kemajuan dunia sekitar kepada masyarakat
3. Peran guru secara pribadi 
a. petugas sosial, yaitu seorang yang harus membantu untuk kepentingan masyarakat.
b. Pelajar dan ilmuwan, yaitu senantiasa terus menerus menuntut ilmu pengetahuan.
c. orang tua, yaitu mewakili orang tua murid di sekolah dalam pendidikan anaknya.
d. mencari teladan, yaitu yang senantiasa mencarikan teladan yang baik untuk siswa bukan untuk seluruh masyarakat.
e. mencari keamanan di, yaitu yang senantiasa mencari kan rasa aman bagi siswa.
4. Peran Guru Secara Psikologis
a. ahli psikologi pendidikan, yaitu petugas psikologi dalam pendidikan yang melaksanakan tugasnya atas dasar prinsip-prinsip psikologi.
b. seniman dalam hubungan antar manusia yaitu orang yang mampu membuat hubungan antar manusia untuk tujuan tertentu dengan menggunakan teknik tertentu khususnya dalam kegiatan pendidikan.
c. Catalytic agen yaitu orang yang mempunyai pengaruh dalam menimbulkan pembaharuan titik sering pula peranan ini disebut sebagai inovator.
d. pembentukan kelompok sebagai jalan atau alat dalam pendidikan.
e. petugas kesehatan mental yang bertanggung jawab terhadap pembinaan kesehatan mental khususnya kesehatan mental siswa.

2.5 Profesionalisme Guru
1. Pengertian.
Menurut kamus umum bahasa Indonesia kompetensi berarti kekuasaan atau kewenangan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. dengan gambaran Pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Dari Pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa suatu pekerjaan yang bersifat profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan Kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Atas dasar pengertian ini,ternyata pekerjaan profesional berbeda dengan pekerjaan lainnya karena Suatu profesi memerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya.
Profesional berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, Dokter, Hakim dan sebagainya. dengan kata lain pekerjaan yang bersifat Profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain. Istilah profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan atau performance seseorang dalam melaksanakan pekerjaan atau profesi. Ada yang profesionalisme yang tinggi, sedang, dan ada pula yang rendah. 
Danim (2002:20) profesi yang berasal dari istilah profesi atau dalam bahasa Latin Profecus artinya mengakui, mengakukan menyatakan mampu, atau ahli dalam melaksanakan praktek tertentu. secara terminologi, profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mencatatkan pendidikan tinggi bagi pelaku yang ditekankan pada pekerjaan mental bukan pekerjaan manual. merujuk pada definisi ini, maka guru merupakan profesi, karena berkaitan dengan kemampuan mental yang mensyaratkan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis.
Guru adalah jabatan profesional. Artinya mereka memangku suatu jabatan yang merupakan suatu profesi. Profesi juga merupakan budaya yang berlaku bagi manusia sebagai makhluk sosial yang dilandasi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, sebagai dasar untuk pengembangan diri dan kemandirian ekonomi ( Engkoswara, 2004:86). Guru sebagai pendidik profesional mempunyai Citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat, bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. 
2. Persyaratan profesi.
Mengingat tugas dan tanggung jawab guru yang begitu kompleksnya, maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus antara lain dikemukakan berikut ini : 
1. menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
2. Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
3. Menuntut adanya tingkat pendidikan ke guruan yang memadai.
4. adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan nya.
5. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan (Drs. Moh. Ali, 1985). 

selain persyaratan tersebut, menurut hemat penulis sebetulnya masih ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pekerjaan yang tergolong ke dalam suatu profesi antara lain :
1. Memiliki kode etik etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
2. M objek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasien nya,guru dengan muridnya.
3. Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat.
3. Jenis-jenis kompetensi
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap,stabil, dewasa,Arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua wali, peserta didik, dan masyarakat sekitar.
kemampuan dasar yang harus dimiliki sebagai profesionalisasi tugas guru menurut Zainal Aqib (2002:102-110) adalah : 
1. Menguasai bahan.
2. etik mengelola program belajar.
3. kelas.
4. media sumber.
5. landasan landasan kependidikan.
6. interaksi belajar mengajar.
7. Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
8. fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
9. dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
10. prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran. 
2.6 Kode etik Guru
Kode etik bisa diartikan sebagai pola aturan tata cara, pedoman dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan titik kode etik juga bisa diartikan sebagai pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku tidak bertujuan untuk bisa memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya dan juga bisa untuk melindungi perbuatan yang tidak profesional. Kalau istilah kode etik itu dikaji, maka terdiri dari 2 kata yakni kode dan etik. perkataan etika berasal dari bahasa Yunani, ethos yang berarti watak, adab atau cara hidup. Genetik juga bisa diartikan sebagai cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan dari kelompok manusia. Kode etik guru Indonesia sebagai hasil rumusan kongres PGRI XIII pada tanggal 21 sampai dengan 25 November 1973 di Jakarta yang terdiri dari 9 macam yaitu:
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik omah tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua anak didik sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru sendiri atau bersama-samaperusahaan mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru PAI berdasarkan lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan.
8. Guru secara hukum bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Adapun kode etik guru Indonesia adalah sebagai berikut.
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab. 
Guru lndonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. 
Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip “ ing ngarso sung tulodho. ing madya mangan karso, tut wuri handayani ". Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi. 
Guru lndonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini. 
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang. 
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik puteraputeri bangsa. 
BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1 
( 1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. 
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah. 
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. 
(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan. 
BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat. 
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing. 
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan. 
Pasal 4
(l) Naskah sumpah/janj i guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas. 
BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari: 
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila. 
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. 
(3) Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
 a.Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran. 
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat. 
c. Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran. 
d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan. 
e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terusmenerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik. 

f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan. 
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik. 
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya. 
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekalikali merendahkan martabat peserta didiknya. 
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil. 
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya. 
l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya. 
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan. 
n. Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan. 
o. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama. 
p. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungankeuntungan pribadi. 
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid : 
1. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan. 
2. Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik. 
3. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya. 
4. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan. 
5. Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya. 
6. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan. 
7. Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan -keuntungan pribadi. 
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat : 
1. Guru menjalin komunikasi dan keljasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan. 
2. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran. 
3. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. 
4. Guru bekeljasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya. 
5. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersamasama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya. 
6. Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat. 
7. Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat. 
8. Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat. 
(4) Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat: 
a. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah. 

b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan. 
c. Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif. 
d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah. 
e. Guru menghormati rekan sejawat. 
f. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat. 
g. Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional. 
h. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya. 
i. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat -pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran. 
j. Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat. 
k. Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran. 
l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya. 
m. Guru tidak mengeluarkan pernyataan -keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat. 
n. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya. 
o. Guru tidak mengoreksi tindakan -tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. 
p. Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum. 
q. Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat. 
(5) Hubungan Guru dengan Profesi : 
a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi. 
b. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ihnu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan. 
c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya. 
d. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas -tugas profesional dan bertanggung awab atas konsekuensinya. 
e. Guru menerima -tugas sebagai suatu bentuk tanggung jawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya. 
f. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya. 
g. Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakana profesionalnya. 
h. Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran. 
(6) Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya : 
a. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat. 
1. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya. 

2. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya. 
3. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya. 
4. Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntlmgan pribadi dari organisasi profesinya. 
5. Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertangglmgiawabkan. 
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah
1. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, UndangUndang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundangundangan lainnya. 
2. Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya. 
3. Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persaman dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 
4. Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran. 
5. Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara. 
BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru lndonesia. 
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah. 
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru. 
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat. 
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia. 
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan. 
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru. . 
(4) Sanksi sebagaimanadimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada gum yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru. 
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru lndonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru lndonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang. 
(6) Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonasia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan penmdang-undangan. 

Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia. 
(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia. 
Kode etik guru ini merupakan suatu yang harus dilaksanakan sebagai barometer dari semua sikap dan perbuatan guru dalam berbagai segi kehidupan, baik dalam keluarga, sekolah maupun masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpilan
 Dapat disimpulkan dari makalah ini bahwa guru adalah orang yang memberi pengetahuan kepada peserta didik. sebagai seorang guru harus memenuhi tanggung jawabnya yaitu mendidik,mengajar,melatih,membimbing,mengarahkan,mengevaluasi, menilai. guru diharapkan memiliki 4 kompetensi yaitu pedagogik,sosial,kepribadian,profesional. guru memiliki berbagai peran diantaranya dalam proses pembelajaran, pengadministrasian baik secara pribadi maupun psikologis. guru harus memiliki kode etik yang berdasarkan kode etik guru Indonesia


DAFTAR PUSTAKA
Roesminingsih, Susarno L.H. 2019. Teori dan Praktek Pendidikan. Surabaya: Penerbit Bintang Surabaya Fakutas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Surabaya



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel