Mengapa Pendidikan Tinggi "Kembali ke Kemendikbud" ?

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan para menteri yang masuk Kabinet Indonesia Maju atau Kabinet Kerja Jilid 2 pada Rabu (23/10/2019) pagi di Istana Kepresidenan, Jakarta.  Salah satu orang yang menjadi bahan sorotan publik adalah CEO GoJek, yaitu Nadiem Anwar Makarim. 

Nadiem Anwar Makarim telah dipilih oleh Presiden Joko Widodo. Nadiem ditunjuk menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) periode 2019-2024 melanjutkan era Muhadjir Effendy yang telah menjabat sebagai Mendikbud periode 2014-2019.
Mengapa Pendidikan Tinggi "Kembali ke Kemendikbud" ?
Ada cinta lama bersemi kembali di mana dalam tubuh Kemendikbud pada kabinet Kerja Jilid 2 yang baru dibentuk ini, yaitu bidang pendidikan tinggi yang sebelumnya masuk di Kemenristekdikti sekarang bergabung ke Kemendikbud. Susunan ini seperti era sebelum Presiden Joko Widodo dilantik di tahun 2014.

Pendidikan Tinggi "Kembali ke Kemendikbud" 

Berikut ini tanggap Prof. Manlian Ronald A Simanjuntak dan narasi dari Erwin Hutapea yang dikutip dari Kompas.com

Integrasi berkelanjutan 

Dikutip dari Kompas.com, Guru Besar Universitas Pelita Harapan Prof. Manlian Ronald A Simanjuntak mengatakan pemerintah harus memastikan memiliki penggabungan itu memiliki pengertian integrasi berkelanjutan. Sebab, pada periode sebelumnya alias Kabinet Kerja Jilid 1, manajemen pendidikan dasar sampai pendidikan menengah atas terpisah dari pendidikan tinggi. Sedangkan dalam postur Kabinet Indonesia Maju, manajemen pendidikan dasar terintegrasi kembali sampai dengan pendidikan tinggi dalam satu kementerian. “Sangat dianjurkan pemerintah bersama masyarakat harus memastikan arah dan kualitas pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi terintegrasi dan berkelanjutan,” ucap Prof Manlian dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (24/10/2019). 

Tantangan globalisasi 

Dikutip dari Kompas.com bahwa Prof. Manlian Ronald A Simanjuntak menambahkan, masalah lain yang dihadapi Kemendikbud dalam periode yang terbaru yakni menjawab tantangan globalisasi. Sistem pendidikan di Indonesia harus dipersiapkan agar dapat menghasilkan lulusan yang mampu dan ahli sesuai kompetensi masing-masing. Secara administratif, seorang lulusan dinyatakan memiliki kompetensi kerja yang masuk kategori ahli jika telah mengikuti sertifikasi. Sementara itu, proses untuk mendapatkan sertifikasi harus melalui penilaian kualifikasi pendidikan, pengalaman, dan persyaratan lain. “Tantangan Kemendikbud dalam postur Kabinet Indonesia Maju, harus mampu menjawab permasalahan peran pendidikan dan keprofesian di masa depan,” imbuh Prof Manlian dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (24/10/2019).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel