Surat Edaran Ristekdikti 8 Juli 2019 Tentang Sarana Publikasi Karya Ilmiah Mahasiswa
Kamis, 18 Juli 2019
Edit
Surat Edaran Ristekdikti Tentang Sarana Publikasi Karya Ilmiah Mahasiswa
(https://belmawa.ristekdikti.go.id/)
Publikasi menjadi syarat penting dalam dunia akademik. Info terbaru adalah dikeluarkannya surat edaran B/565/B.B1/HK.01.01/2019.
berikut
Yth:
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri;
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi I sd. XIV;
3. Pemimpin Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan LPNK;
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi I sd. XIV;
3. Pemimpin Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan LPNK;
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada bagian Lampiran telah mengatur tentang Karya Ilmiah yang wajib dihasilkan oleh mahasiswa berbagai Program Pendidikan.
Untuk memfasilitasi publikasi dan pendataan Karya Ilmiah yang dimaksud di atas, Kemristekdikti telah menyediakan sarana publikasi yang wajib dimanfaatkan oleh perguruan tinggi, sebagai berikut:
No | Program Pendidikan | Karya Ilmiah (Lampiran Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 jo. Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018) | Sarana Publikasi |
1 | Sarjana | Skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi. | Diunggah di repositori perguruan tinggi yang diintegrasikan pada portal Repositori Tugas Akhir Mahasiswa Kemenristekdikti (rama.ristekdikti.go.id), kecuali apabila dipublikasikan di jurnal nasional diunggah di portal garuda (http://garuda.ristekdikti.go.id/) |
2 | Sarjana Terapan | Kertas kerja, spesifikasi desain, atau esai seni, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi. | |
3 | Magister | Tesis atau bentuk lain yang setara, dan diunggah dalam laman perguruan tinggi, serta makalah yang telah diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional. | Diunggah di repositori perguruan tinggi yang diintegrasikan pada portal Repositori Tugas Akhir Mahasiswa Kemenristekdikti (rama.ristekdikti.go.id), kecuali apabila dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi diunggah di portal sinta http://sinta2.ristekdikti.go.id/ |
4 | Magister Terapan | Tesis atau bentuk lain yang setara, dan diunggah dalam laman perguruan tinggi, serta karya yang dipresentasikan atau dipamerkan. | Diunggah di repositori perguruan tinggi yang diintegrasikan pada portal Repositori Tugas Akhir Mahasiswa Kemenristekdikti (rama.ristekdikti.go.id) |
5 | Doktor | Disertasi, dan makalah yang telah diterbitkan di jurnal internasional bereputasi. | |
6 | Doktor Terapan | Disertasi, dan makalah yang telah diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi atau diterima di jurnal internasional atau karya yang dipresentasikan atau dipamerkan dalam forum internasional. | Minimal dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi peringkat 3 yang terindeks di portal sinta http://sinta2.ristekdikti.go.id/ |
Kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi dimohon untuk menyebarluaskan surat ini kepada Pemimpin Perguruan
Tinggi di wilayah kerjanya.Dengan penerbitan surat ini, maka Surat
Edaran Nomor B/323/B.B1/SE/2019 tentang Publikasi Karya Ilmiah Program
Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor digantikan dengan surat
ini.
Jakarta, 8 Juli 2019
Direktur Jenderal,
Direktur Jenderal,
TTD
Ismunandar
Tembusan:- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Semoga para civitas akademik semakin bersemangat dalam melakukan publikasi.
Salam